Reporter : Andrew Woria
Serui – Tindak lanjut pertemuan antara pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Badan Pemeriksa Keuangan Kantor Perwakilan Papua, maka pada hari Rabu, 14/10/2020 Bupati Kepulauan Yapen melakukan Rapat bersama para pimpinan OPD serta Bendahara masing-masing OPD yang berlangsung di Gedung Silaspapare Serui. Rapat ini dihadiri juga oleh Wakil Bupati, Frans Sanadi, Sekretaris Daerah Ir. Alexander Nussy, Asisten III Administrasi Umum, Erny Tania, Kepala BKPD, Clemens Mambrasar, Inspektorat, Ir. Jan A. Kiriwenno, serta sejumlah kepala distrik. Dalam pertemuan itu, Bupati Tonny menyampaikan sejumlah agenda pembahasan di rapat tersebut diantaranya yaitu tentang laporan pertanggung jawaban keuangan tahun anggaran 2020 sejak januari hingga oktober. Dimana dari daftar pertanggung jawaban yang diterimanya dari BKD yaitu masih banyak sekali OPD yang belum bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana tersebut. Hal ini yang menjadi alasan bagi Bupati Tonny untuk segera melakukan rapat. Menurut Bupati bahwa hal ini sangat mempengaruhi Opini jika Pemerintah Daerah tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana tersebut sesuai dengan masa atau waktu yang telah ditetapkan. Bupati Tonny juga meminta agar bendahara bendahara tiap OPD hadir untuk bisa memberikan penjelasan. Bupati Tonny pun mempertanyakan penggunaan TU dan UP (Tambahan Uang dan Uang Persediaan) yang masa berlaku nya 30 hari dan 1 tahun anggaran tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dari data yang diterima oleh Bupati ada sejumlah OPD yang belum melaporkan TU diatas 200 hari ada juga yang 228 hari.
“Bagaimana kita bisa berbicara WTP kalau kita tidak tertib dari sekarang. Saya minta kehadiran kita semua hari ini, untuk mendengar apa alasannya samapai TU ini tidak bisa dipertanggung jawabkan.”
Ditambahkan Bupati bahwa BPK telah melakukan pertemuan antara Kejaksaan dan Kepolisian guna penanganan tindak lanjut BPK yang dibatasi sesuai dengan ketentuan adalah 60 Hari. Dalam salah satu poin tersebut menjelaskan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dari rekomendasi BPK, maka langsung akan dimasukan ke rana Hukum. Bupati pun meminta agar 4 hari ini agar segera ditindaklanjuti.
“Saya minta segera pertanggung Jawabkan keuangan nya , jangan hanya mempertanggung jawabkan fiktif”
Agenda lain yang dibahas dalam pertemuan itu adalah menyangkut kredibilitas seorang pemimpin dalam membuat keputusan untuk tenaga honorer.dimana banyak distrik yang diberikan apresiasi karena bisa menyampaikan data sesuai dengan yang sesungguhnya namun tak di pungkiri ada yang tidak menyampaikan sesuai dengan ketentuan dimana ditemukan di salah satu distrik, sebanyak 71 tenaga Honorer dengan SK kepala Distrik, namun keterangan dari Bemdahara Distrik bahwa yang sebenarnya nya dibayar adalah hanya 4 orang tenaga honorer, hal ini tidak sesuai dengan surat dari BKPSDM yang menjelaskan bahwa honorer itu harus ada SP2D nyam menurut data dari keuangan, ada 1.300 SP2D yang dibayarkan, namun yang masuk dari OPD ada 3006 berkas. Hal ini bisa menjadi masalah jika hanya diterima sesuai Kuota tutur Bupati Tonny.
“Karena dari awal kita sudah salah. Kita sengaja mau bantu orang, kemudian yang dibantu itu tidak tau diri, dia tidak tau kalau dia itu dibantu, tapi dianggap itu hak tapi kemudian bisa saja di provokasi dan membuat ketidaknyamanan, kedamaian, ketentraman terhadap pelayanan kita di kabupaten Kepulauan Yapen. ” Tuturnya.
(foto dan video : VJ Polanunu)