Reporter : Vijay Polununu
Serui – Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen pada hari Selasa, 15/09/2020 melakukan sosialisasi Peraturan Bupati nomor 21 Tahun 2020, tentang Peraturan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Dimana satgas penanganan covid-19 kabupaten Kepulauan Yapen mengambil sejumlah langkah, antara lain kegiatan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat, baik pelaku usaha maupun penanggung jawab hingga ASN.
Ketika dikonfirmasikan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kepulauan Yapen, Portunatus Numberi, SE, M.Si, mengatakan bahwa dasar pelaksanaan peraturan Bupati ini agar supaya warga dapat menerapkan 4 M diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Portunatus menjelaskan bahwa sosialisasi Peraturan Bupati nomor 21 ini, berlangsung dari tanggal 09 sampai dengan tanggal 23 September 2020, dengan memberikan sosialisasi melalui media massa serta tempat-tempat ibadah.
Tak hanya itu, dilakukan juga publikasi keliling yang dilakukan oleh diskominfo Kepulauan Yapen. Sementara untuk distrik-distrik dilakukan sosialisasi langsung oleh kepala distrik dan para kepala kampung, dengan menindak lanjuti penyampaian secara lisan kepada warga masyarakat.
Dijelaskannya bahwa dilakukan juga kegiatan sosialisasi bersama dengan sasaran kepada para pelaku usaha, baik toko, kios, restoran, bengkel dan berakhir di pasar Aroro Iroro sejak pukul 11.00 siang hingga berakhir di pukul 14.00, sosialisasi ini ditindaklanjuti dengan memberikan secara langsung salinan peraturan Bupati tersebut, dengan harapan dapat diperhatikan dan diterapkan baik kepada para konsumen yang datang ke tempat usaha mereka, terlebih harus wajib menggunakan masker. Dirinya juga berharap agar setiap warga yang hendak meninggalkan rumah wajib menggunakan masker. Sementara itu untuk penegakan disiplin akan mulai dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020.
” Sanksi itu ada dua yang pertama yaitu sanksi yang bersifat sosial dan sanksi administratif atau denda. Ketika tidak menggunakan masker bagi perorangan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.50.000, namun jika tidak membayar sanksi administrasi, maka akan dikenakan sanksi sosial. Sementara bagi pelaku usaha sanksi yang dikenakan sebesar Rp 100.000 apabila tidak menggunakan masker. Tuturnya.
Dalam pasal 7 peraturan Bupati nomor 21 tahun 2020 ini, menjelaskan tentang sanksi Pelanggaran Penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 bagi perorangan dan pelaku usaha atau pengelola penyelenggara dan penanggung jawab tempat atau fasilitas umum. Sementara untuk uang hasil denda tersebut akan dikembalikan ke kas daerah.
(Foto : VJ Polanunu)