Reporter : VJ Polanunu
Serui – Senin, 14 September 2020, Dinas penanaman modal pelayanan satu pintu Kab. Kepulauan Yapen melakukan kegiatan pendataan dan pemantauan perizinan usaha.
Itamar Marinus Kayai mengatakan bahwa kegiatan pendataan segala jenis usaha yang dilakukan tersebut, merupakan tugas pokok dari PTSP yang mengeluarkan surat izin jasa usaha kepada wajib usaha di kab. Kepulauan Yapen. Kegiatan tersebut berfokus kepada 2 (Dua) Distrik dan 4 (Empat) kelurahan yaitu Distrik Anotourei, Distrik Yapen Selatan yang di dalamnya terdapat Kelurahan Anotourei, kelurahan Serui kota, kelurahan Serui Jaya dan kelurahan Tarau.
Menurut, Itamar Marinus Kayai selaku Kordinator kegiatan bahwa kegiatan tersebut dilakukan mulai pada tanggal 10 september sampai pada tanggal 16 september 2020 adalah kegiatan pemantauan, pengawasan perizinan usaha yang telah di keluarkan dan bertujuan untuk mengecek dan memantau segala jenis usaha yang ada di kab. Kepulauan Yapen, mulai dari yang telah memiliki surat izin usaha atau pun yang belum memiliki surat izin usaha, serta mengecek kembali surat izin usaha masyarakat yang sudah mati masa berlakunya.
“Tujuan dari pendataan ini untuk mengecek, memantau segala jenis usaha yang ada di kab. Kepulauan Yapen baik yang sudah memiliki izin usaha maupun, yang belum memiliki izin usaha dan kalau izin usaha itu mati, maka kami akan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk memperpanjang izin usahanya.”
(Foto : VJ Polanunu)