Reporter : Andrew Woria
Serui – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah, untuk keperluan pendaftarannya. PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya, maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.
Program tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Ketika dikonfirmasikan ke Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, melalui Ketua Panitia Yudikatif Sistematis Pendaftaran Tanah Lengkap tahun 2020, pada senin 03/08/2020 diruang kerjanya, Soleman Karubaba, yang juga Selaku Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, menjelaskan bahwa Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap di tahun 2020, merupakan program strategis nasional yang dicanangkan oleh kementrian agraria dan tata ruang badan pertanahan nasional ditahun 2020, dengan target untuk peta bidang sebanyak 1100 bidang. Hingga masuk bulan juli 2020, sudah terukur sebanyak 755 bidang. Sementara untuk penerbitan sertifikat atas tanah, dengan target sebesar 1493 sertifikat, dimana sampai bulan juli 2020, sudah diolah dan dibuat sebanyak 501 Sertifikat tanah, sementara yang terentri ada 491 bidang tanah, ungkapnya.
Sementara kegiatan K4 yang diperuntukan kepada bidang tanah yang sudah terbit sertifikat, namun bidang tanah tersebut masih diukur manual, sementara saat ini telah berada pada transisi dari peta manual ke peta digital, serta disaat pengukuran apabila terdapat peta bidang namun manual, maka hal tersebut akan di dorong kepada peta digital yang disebut K4 ujarnya. Hingga saat ini di akhir bulan juli, target K4 sebanyak 1376 bidang, sudah terukur sebanyak 620 bidang.
Ditambahkan Karubaba, bahwa dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap yang berjalan diawal tahun 2020, ada beberpa kendala yang dihadapi dilapangan. Antara lain yaitu, persyaratan penerbitan sertifikat dalam hal kelengkapan data dukung seperti pelepasan Hak Ulayat, serta Bidang batas yang sering bermasalah. Namun dengan kegiatan seperti ini, menurutnya bisa teratasi dan berjalan atas dasar kebersamaan. Di tahun anggaran 2020 sendiri PTSL telah menetapkan target lokasi untuk pelaksanaan, yaitu dari desa Yapan, Mantembu, Kando, Famboaman, kelurahan Anotaurei, dan kelurahan Tarau. Sementara untuk desa atau daerah yang sudah melakukan pengukuran dan pengumpulan data yaitu desa Mantembu, Yapan, Kando, dan Famboaman. Sementara kelurahan Anotaurei saat ini dalam proses pengukuran dan pengumpulan data.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen yang mempunyai tanah namun belum bersertifikat di harapkan untuk bisa mendaftarkan ke pemerintah setempat mulai dari tingkat RT, RW, kepala desa, Lurah, sehingga program ini dapat berjalan tuturnya
(Foto : Robby Mesak)