Reporter : VJ Polanunu
Serui – New Normal Life mulai di terapkan secara bertahap di Kabupaten Kepulauan Yapen. Diawali dengan di buka kembali rumah – rumah ibadah, aktifitas perdagangan yang mulai di buka dari pukul 06.00 Wit sampai pukul 20.00 Wit dan pada hari senin. Sementara untuk akses transportasi antar daerah, tepat 15 Juni 2020 dini hari untuk pertama kalinya aktivitas di pelabuhan Serui, Kab. Kepulauan Yapen kembali di buka untuk masyarakat yang akan datang atau berangkat dengan menggunakan Kapal Pelni.
Untuk diketahui pada hari senin, 15 Juni 2020, pukul 03.00 Wit dini hari tadi, terdapat 82 orang penumpang KM. Dobonsolo dari asal pelabuhan Sorong, telah tiba di Kepulauan Yapen, sementara penumpang yang akan melanjutkan perjalanan menuju Jayapura sebanyak 227 penumpang.
Menurut Karolis Tanawani selaku kepala Dinas Kesehatan, KM. Dobonsolo ini memuat kurang lebih ada sekitar 82 penumpang yang turun dan di lakukan pemeriksaan sesui protab yang berlaku di Kabupaten Kepulauan Yapen. Setelah di lakukan pemeriksaan, kemudian para pelaku perjalanan ini di arahkan untuk naik ke kendaraan yang telah di sediakan untuk menuju ke tempat karantina (gedung biru) yang telah di siapkan oleh pemerintah daerah. Dari 82 pelaku perjalanan tujuan Kepulauan Yapen ini, di ketahui terdapat 15 orang penumpang dari Ambon dengan tujuan Waropen, sehingga setelah di periksa surat – surat bawaannya, kemudian mereka arahkan dengan pengawalan menuju speedboat, untuk selanjutnya akan menuju ke Kab. Waropen, dengan pengawalan ketat juga oleh Tim Klaster Medis di bantu oleh Anggota Polri. Tak hanya itu, dengan adanya pemeriksaan surat – surat atau dokumen para pelaku perjalanan ini, terdapat 1 orang penumpang dari Ambon dengan hasil repid test Reaktif berdasarkan keterangan dokumen yang diketahui merupakan hasil test dari tempat asal yaitu Ambon, sehingga dengan berat hati Tim Gugus Tugas, harus mengambil langkah tegas untuk menolak dengan mengarahkan pelaku perjalanan tersebut kembali naik ke kapal untuk kembali ke kota asal sebelumnya, karena syarat – syarat yang di keluarkan oleh gugus tugas dan pemerintah daerah yaitu, syarat untuk melakukan perjalanan atau menerima orang dari luar selain memiliki surat jalan, wajib memiliki surat keterangan sehat dengan dilengkapi hasil rapid test Non Reaktif, Hal ini di lakukan demi menjaga Kab. Kepulauan Yapen untuk tetap aman dan nyaman terhindar dari virus covid-19.
” Tadi dari hasil pemeriksaan dokumen yang di lakulan ternyata ada 1 orang penumpang yang hasil Repid Testnya dari Ambon itu Reaktif, kita tau bahwa syarat-syarat yang di keluarkan oleh gugus tugas dan pemerintah daerah, bahwa syarat untuk melakukan perjalanan maupun menerima orang masuk ke kabupaten kita adalah selain memiliki surat jalan, juga harus memiliki surat keterangan sehat, dan telah melaksanakan rapid test dan rapid test yang di izinkan masuk adalah rapid test dengan hasil Non Reaktif. Sehingga dengan demikian sesuai dengan surat edaran pemerintah daerah, maka kita telah mengembalikan yang bersangkutan ke atas kapal dan kita minta untuk tinggalkan kota Serui dan silahkan menggunakan kapal ini kembali ke tempat asalnya. “
Karolis Tanawani menambahkan, 67 orang penumpang semuanya di bawa ke Rumah Biru sebagai tempat karantina, yang telah di siapkan pemerintah daerah dan akan menjalani masa karantina selama 7 hari, lalu di lakukan pemeriksaan rapid test dan apabila hasil rapid test menunjukan hasil reaktif maka akan di lanjutkan untuk test swab. tutupnya.
(Video dan foto : Vj Polanunu)