Serui – Bantuan Langsung Tunai yang diturunkan dari Dana Desa berdasarkan Permendes PDTT No. 6 tahun 2020, sebagai pengganti Permendes No. 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaaan dana desa telah diterima oleh 160 kampung di Kepulauan Yapen. Dijelaskan oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung Kepulauan Yapen, Titing Pasodung bahwa dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepala keluarga miskin di desa yaitu keluarga yang miskin akibat pandemi korona. Selain itu sasaran penerima BLT adalah keluarga miskin non PKH, atau bantuan pangan non tunai yang kehilangan mata pencaharian serta belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun dan kronis. BLT dari kemendes ini diberikan dalam bentuk fresh money atau uang tunai.
Dalam mekanisme pendataan bagi mereka yang berhak menerima BLT tersebut dilakukan mulai dari RT / RW oleh relawan desa covid 19 dengan formulir yang sudah ditentukan. Relawan ini terdiri dari kepala kampung dan bamuskam yang dibantu oleh anggota yang terdiri dari RT dan RW. BLT Desa ini perlu dibicarakan melalui musyawarah desa. Sehingga setiap Kampung wajib melakukan musyawarah khusus untuk membahas penetapan data data yang telah dikumpulkan oleh relawan desa untuk dilaporkan dan disahkan oleh Bupati melalui Kepala distrik.
Penyaluran BLT Desa ini juga dilakukan berdasarkan metode perhitungan diantaranya setiap kampung yang menerima Dana Desa kurang dari 800 juta maka dianggarkan sebesar 25% dari Pagu Dana Desa nya. Sementara desa yang menerima dana di atas 800 hingga 1 miliar akan menerima 30% dari Pagu Dana Desa nya. Sementara untuk desa yang menerima dana diatas 1, 2 Milyar rupiah akan menerima sebesar 35%. Jika dari dana tersebut tidak mencukupi maka dapat dianggarkan pada tahap berikutnya, hal ini dijelaskan bahwa Dana Desa tahap 1 diprioritaskan untuk membayar BLT.
BLT ini diberikan kepada setiap kepala keluarga yang berhak selama 3 bulan, dimulai dari April, Mei dan Juni yang tentu besarannya juga sudah ditentukan di mana setiap bulan Rp 600.000 per kepala keluarga. Kepala kampung juga diminta untuk membuat peraturan kepala kampung tentang penerima BLT tersebut dan akan dimonitor oleh bamuskam, distrik dan inspektorat.
Titing juga menghimbau kepada seluruh kepala kampung agar dapat memastikan BLT tersebut sampai ke keluarga yang tepat, BLT tersebut diberikan dalam bentuk tunai tetapi di dalam pemberian BLT Desa ini kepala kampung wajib membuat pertanggungjawaban, dimana jika pemberian uang maka harus ada daftar terima, disertai dengan kuitansi penerimaan dana oleh masing-masing penerima. Dirinya mengingatkan kepada kepala kampung dalam penyaluran BLT Desa ini bahwa seluruh aparat penegak hukum mengawasi secara langsung, secara khusus di Kepulauan Yapen telah di komunikasikan bersama Reskrim Kepulauan Yapen dalam pemantauan penyaluran BLT desa.
(Foto : C.R.I & R.M)
