Reporter : Andrew Woria
Serui – Jumat, 03/04/2020. Kementrian Dalam Negeri melalui Sekertaris Jenderal di Jakarta melakukan rapat bersama para pimpinan kepala daerah di tanah air. Rapat ini dipimpin oleh Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo bersama Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah. Rapat ini berlangsung secara Live Streaming menggunakan video conference secara Khusus di Kepulauan Yapen, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati, Frans Sanadi, Sekretaris Daerah, Alexander Nussy, Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra, Gokman Simbolon, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Erny R. Tania, serta sejumlah Kepala OPD diantaranya kadis. Perhubungan, Ronny Ayorbaba, kadis. Ketahanan Pangan, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta kadis. Perikanan Kepulauan Yapen, Daniel Reba.
Ada sejumlah Topik yang dibahas antara lain yaitu tentang penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan jaring penanganan sosial.
Sekertaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menjelaskan juga tentang Permendagri No. 20 tahun 2020, yang secara spesifik digunakan secara khusus dalam penanganan covid-19. dirinya menjelaskan bahwa hal ini diatur beberapa ketentuan dengan penganggaran untuk bidang keuangan dimana hal subtansi tersebut perlu ditegaskan, Pemerintah Daerah diharapkan bisa dioptimalkan pada alokasi belanja tidak terduga, serta dilakukan penjadwalan ulang kegiatan di jenis belanja tidak terduga, apa bila belanja tidak terduga yang dialokasikan di apbd pada prakteknya tidak maksimal.
Sementara Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada arahannya juga menjelaskan kepada kepala daerah dan sekda terkait BTT (Biaya Tidak Terduga), secara spesifik tidak hanya diberikan kepada SKPD Dinas Kesehatan saja, namun dapat diberikan kepada seluruh SKPD yang mendapat tugas penanganan covid – 19 oleh Kepala Daerah dan dilanjutkan dengan mengusulkan rencana kebutuhan belanja, sehingga kepala daerah wajib melakukan transfer paling lambat 1 hari dari pengajuan oleh SKPD dengan mekanisme pembaruan, ujarnya.
Ditjen juga menambahkan bahwa dalam permendagri ini juga, ada sedikit perbedaan dari permendagri lainnya, yaitu dalam hal penanganan covid – 19 perlu ada kebijakan Bantuan Sosial yang harus dilakukan oleh pemda, menyangkut bansos harus sesuai dengan 3 substansi utama antara lain :
1. penangan kesehatan,
2. penangan dampak ekonomi, dan
3. jaring pengaman sosial
Hal ini bisa dilakukan dengan sepengetahuan dari DPRD, sehingga hibah bansos tidak lagi bergantung pada permendagri No. 32 tahun 2019.
Sementara dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, menjelaskan hal penting yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah antara lain, Pemerintah Daerah harus menyikapi kebutuhan sembako di daerah masing-masing.
Sementara dari Ditjen Otonomi Daerah / OTDA menjelaskan bahwa, beberapa program yang perlu diperhatikan juga adalah memberikan dukungan dalam rangka suport penanganan covid-19. Ditjen OTDA juga telah menyurati semua kepala daerah untuk melaporkan kebutuhan alat kesehatan dan ketahanan pangan di daerah, dalam rangka penanganan covid-19, beberapa kebutuhan lain juga yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain :
1. Barang pelindung diri / APD,
2. Kebutuhan pelindung masyarakat,
3. Kebutuhan pelindung medis,
4. Sarana dan prasarana,
5. Penanganan paskah meninggal.
Selain itu perlu dipertimbangkan juga ketahanan daerah untuk ekonomi, Ditjen Otda menjelaskan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, baru 25 provinsi yang menyampaikan datanya kepada Kemendagri. Data ini penting untuk melakukan sinergi antara pusat dan daerah sehingga perlu dimasukan data dari gugus tugas di daerah ke pusat, ujarnya.
Aktifitas industri dan pabrik tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan, karena ada beberapa kepala daerah yang melarang industri tidak bekerja, sekda juga diminta melakukan koordinasi dengan forkompimda dan toko agama juga tokoh masyarakat.
Wakil Bupati, Frans Sanadi usai mengikuti rapat menjelaskan bahwa akan dilakukan penyesuaian oleh apa yang disampaikan oleh sekjen, termasuk penanganan kesehatan walaupun APD masih terbatas, terkait dampak ekonomi, Wabup meminta untuk Disperindagkop, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinsos untuk bisa mengambil tindakan cepat, dengan memantau untuk meminimalisir dampak perekonomian. Terkait jaring pengaman sosial, berhubungan dengan sosial, dimana di Kepulauan Yapen yang menjadi kendala adalah terkait nomor induk kependudukan.
(Foto dan video : C.R.I)