KEPYAPENKAB. GO. ID, Serui — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) terus memperkuat penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam mendukung Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Penjaminan Kualitas KLHS Revisi RTRW yang digelar secara tatap muka dan daring di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumat (11/9/2026).
Rapat dipimpin Plt Kepala Dinas PUPRPKP Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, bersama Plt Kepala Bapperida Kepulauan Yapen, Samuel Patasik, serta kelompok kerja dan tim tenaga ahli yang terlibat dalam penyusunan dokumen.

Dalam rapat tersebut, tenaga ahli Marthinus Ruamba memberikan pengarahan terkait tahapan finalisasi dokumen penjaminan kualitas KLHS RTRW sebelum diajukan ke tingkat provinsi.
Pembahasan diarahkan untuk memastikan seluruh aspek dokumentasi dan data administratif telah tersusun dengan baik, sekaligus menyelaraskan rekomendasi hasil kajian terhadap 32 kebijakan, rencana, dan program (KRP).
Penyelesaian dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung tahapan Pra-Lintas Sektoral sehingga proses pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen dapat berjalan sesuai target.

Plt Kepala Dinas PUPRPKP Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, menegaskan KLHS tidak boleh ditempatkan hanya sebagai kelengkapan administrasi dalam proses penyusunan tata ruang.
Menurutnya, kajian lingkungan harus mampu memperkuat substansi perencanaan sehingga setiap kebijakan, rencana, dan program penataan ruang benar-benar mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Setiap kebijakan, rencana, dan program harus memperhatikan daya dukung, daya tampung serta kondisi lingkungan hidup,” tegasnya.
Ia juga meminta agar rekomendasi yang dihasilkan melalui KLHS memiliki mekanisme yang jelas untuk diintegrasikan ke dalam dokumen RTRW.
Tidak hanya sampai pada tahap penetapan, rekomendasi tersebut juga perlu dilaksanakan secara konsisten, dipantau, dan dievaluasi secara berkala.

Langkah tersebut penting untuk memastikan pelaksanaan tata ruang tetap berada pada arah yang telah ditetapkan sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan maupun tekanan terhadap lingkungan.
Seluruh masukan, koreksi, dan rekomendasi yang telah dihimpun dalam proses pembahasan diminta segera diserahkan untuk melengkapi dokumen sebelum memasuki tahapan validasi.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya dukungan data yang akurat serta keterpaduan substansi antara KLHS dan RTRW agar dokumen yang dihasilkan dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan wilayah yang lebih terarah.

Dengan penyusunan KLHS yang terintegrasi dalam Revisi RTRW, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berupaya memastikan arah pembangunan wilayah hingga 2046 tetap memperhatikan aspek lingkungan, keberlanjutan, serta kebutuhan masyarakat.
Proses tersebut menjadi bagian dari komitmen pembangunan Kabupaten Kepulauan Yapen di bawah kepemimpinan Bupati Benyamin Arisoy dan Wakil Bupati Roi Palunga melalui visi “Yapen Rumah Kita yang Berkeadilan, Unggul, dan Sejahtera.”







