Media Pengaduan Tindak Pidana Korupsi

MEDIA PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui dua cara :

  • Langsung

Temui langsung Pejabat Negara atau Aparatur pemerintah di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen.

  • Tidak Langsung

Kirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Kepulauan Yapen.

  • Kontak Layanan

Telepon      : 08xx-xxxx-xxx

email          : yapeninspektorat@gmail.com

  • Layanan Pengaduan Online

– Pengaduan Publik           : https://www.lapor.go.id/

– Pengaduan Pungli           : https://www.siberpungli.kepyapenkab.go.id/

– Whistle Blowing System : https://kepyapenkab.go.id/wbs

 

Mari bersama berani melapor dan berkontribusi dalam pembrantasan korupsi!

BerAKHLAK | Bangga Melayani Bangsa

 

Exit mobile version