Reporter : M.V.P
Serui – Rabu 03 Maret 2021, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Melakulan Rapat Pembahasan Treyek Batas Kawasan Hutan, Rapat tersebut di lakukan diRuang Rapat Setda dan di hadiri oleh Nelson K. Rumaropen, S.P. M.Si selaku kepala seksi Pemolaan Hutan BPKH Wilayah X Jayapura, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Yapen, Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Yapen, BPKSDA, KKPH, Resort KSDA, Kabag Tapem Setda Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kepala – kepala Distrik di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Nelson K. Rumaropen, S.P. M.Si, selaku kepala seksi Pemolaan Hutan BPKH Wilayah X Jayapura menjelaskan bahwa tujuan rapat adalah rencana trayek batas kawasan hutan di Kabupaten Kepulauan Yapen yang akan secepatnya di lakukan, dirinya juga menjelaskan bahwa sesuai dengan terbitnya SK 783 hasil revisi tata ruang provinsi, sebagai UPT Kementrian Tata Lingkungan Hidup memiliki tugas untuk melakukan penataan terhadap fungsi kawasan hutan di provinsi Papua, termasuk di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Menurut Nelson K. Rumaropen dengan adanya percepatan penetapan kawasan hutan, maka setiap kawasan hutan yang ada di Kepulauan Yapen yang belum di tata dan belum di tetapkan, bisa di tetapkan di tahun 2021 dan tahun 2022, dirinya berharap hal ini bisa menjadi bagian yang akan masuk dalam review RT/RW Kabupaten Kepulauan Yapen setelah dilakukan peninjauh kembali.
“Setiap kawasan hutan di kabupaten Kepulauan Yapen yang belum ditata dan belum di tetapkan, kami akan lakukan penataannya di tahun 2021 dan tahun 2022, harapanya ini menjadi bagian yang masuk dalam review RT/RW Kabupaten Kepulauan Yapen.”tutupnya.
(foto : M.V.P.)