Reporter : Andrew Woria

Serui – Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen pada Jumat, 11/09/2020 melakukan pencanangan masa sosialisasi penegakan disiplin covid-19 berdasarkan inpres no. 06 tahun 2020, serta di tindaklanjuti dengan peraturan Bupati no.21 Tahun 2020 tentang penggunaan masker.

Pencanangan ini berlangsung di lokasi terminal penumpang pasar Aroro Iroro Serui, yang dicanangkan langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar.

Dalam arahan Bupati, Tonny menyampaikan bahwa peraturan Bupati nomor 21 tahun 2020, yang mana kita telah menetapkan setiap orang wajib untuk menggunakan masker dan sanksi terhadap setiap orang yang di tempat umum, tidak menggunakan masker dengan denda pertama, sanksi sosial dan juga ada sanksi administratif dan kemudian sanksi membayar denda ujarnya.

Denda mulai dari Rp. 50.000/ orang dan untuk badan usaha pengusaha toko dan lain-lain dikenakan Denda sebesar Rp. 100.000,- sampai dengan pencabutan izin. Bupati Menjelaskan bahwa hal ini semua dimaksud untuk bisa mencegah penyebaran virus Covid-19 di kabupaten Kepulauan Yapen, tapi juga yang utama adalah dapat melindungi semua warga masyarakat, melindungi keluarga kita dari virus covid-19 .

” Kita telah mendengar banyak korban covid-19 ini terus terjadi dan masih ada terjadi di Indonesia ini, saya mau buat kita semua untuk tetap sehat dan selalu melaksanakan dengan baik dan olahraga 30-40 menit. Cara inilah yang kita bisa lakukan untuk menghindarkan diri kita dari pandemi covid-19.” ujarnya.

Usai mencanangkan, nampak Bupati yang didampingi oleh Plh. Sekda, Para Asisten dan Pimpinan OPD melakukan jalan Sehat dari Lokasi Pasar menuju ke Rumah Jabatan Bupati. Tak hanya itu, sepanjang perjalananpun dirinya juga menyempatkan diri untuk mensosialisasikan penggunaan masker.

(Foto Video : Robby Mesak, Vijay Polununu)