Reporter : Andrew Woria

Serui Kamis, 30/01/2020 pemerintah Kepulauan Yapen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan BKPSDM Kepulauan Yapen, melaksanakan seleksi tenaga kontrak guru menggunakan sistem CAT yang dilaksanakan  di SMA Negeri 1 Serui. Pada pelaksanaan seleksi tes kali ini diikuti oleh sebanyak 560 orang peserta,  dengan jumlah kuota yang tersedia sebanyak 224 orang.

Kepada humas ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Yapen, Saskar Padierouw menjelaskan  bahwa dari jumlah 560 orang calon tenaga kontrak guru yang mengikuti tes kali ini, pihaknya berharap dapat memperoleh lulusan terbaik untuk 224 orang yang akan diangkat menjadi guru kontrak daerah, yang akan digaji menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen, dengan gaji sebesar Rp2.500.000,- perbulan. Saskar Paiderouw menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya seleksi menggunakan sistem CAT ini adalah untuk mendapatkan tenaga kontrak guru yang memenuhi syarat, profesional sehingga di dalam menjalankan tugasnya seorang guru bisa memadukan teknologi saat ini sebagai indikator utama guna kemajuan belajar di sekolah. Seorang guru wajib menguasai komputer dan menggunakan IT di dalam sekolah.

Selain itu melalui tes ini juga pemerintah ingin mencari tenaga kontrak guru yang memiliki jiwa tahan di daerah terpencil. Dimana dari pengalaman yang dihadapi banyak guru yang sudah di SK kan oleh Bupati Kepulauan Yapen, namun beralasanan masalah akses karena jauh dari tempat tinggal dan lain sebagainya.  Sehingga pada seleksi kali ini lebih mengakomodir pilihan calon guru, dimana kuota untuk setiap sekolah dibuka dan calon pendaftar tenaga kontrak ini akan memilih sekolah mana yang ingin di daftar, sehingga apabila seorang guru dinyatakan lulus di sekolah yang dipilih maka tidak ada alasan bagi guru tersebut untuk tidak pergi melaksanakan tugasnya.

“Kesempatan itu kita berikan sehingga guru sudah tahu, jika saya memilih di daerah luar atau terpencil seperti di daerah pulau-pulau,  maka saya harus pergi karena itu pilihan saya.” ungkapnya

Saskar juga menjelaskan untuk kelulusan akan menggunakan sistem ranking, dimana peserta dengan rangking 1 yang akan direkrut. Sementara untuk rangking 2 dan 3 akan di masukkan ke dalam daftar tunggu, sehingga memiliki peluang untuk dikontrak bilamana tenaga kontrak yang telah dikontrak tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

(foto dan video : C.R.I)