sbobet onlineslot gacor
DPRK Kepulauan Yapen Matangkan Raperda Tata Ruang Wilayah 2026-2046 - KEPULAUAN YAPEN
Berita, OPD  

DPRK Kepulauan Yapen Matangkan Raperda Tata Ruang Wilayah 2026-2046

KEPYAPENKAB.GO.ID, ​Serui — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen mulai memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026-2046. Regulasi ini diproyeksikan menjadi kompas pembangunan fisik dan pemanfaatan ruang di wilayah tersebut untuk dua dekade mendatang.

​Pembahasan mendalam tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kepulauan Yapen yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRK, Serui, Senin (20/4/2026). Pertemuan ini menghadirkan lintas sektor, mulai dari jajaran eksekutif, otoritas pertanahan, hingga keterlibatan aktif tokoh masyarakat adat.

​Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRK Kepulauan Yapen, Bernard Worumi, S.Sos, bersama Ketua Bapemperda DPRK, Yulianus F. Wayangkau, SH, MH. Kehadiran pimpinan dewan dan pimpinan Bapemperda dalam rapat ini menegaskan urgensi Raperda RTRW sebagai produk hukum prioritas yang harus segera diselesaikan guna menjamin kepastian hukum pemanfaatan lahan di Yapen.

​Satu hal yang menonjol dalam pembahasan kali ini adalah keterlibatan signifikan dari representasi adat. Berdasarkan dokumen undangan dan daftar hadir, DPRK mengundang Ketua Dewan Adat Daerah Yapen, Ketua Peradilan Adat, serta para ketua Dewan Adat Suku (DAS) yang meliputi wilayah Busami, Yawa Unat, Aruisai, Berbai, Ampari, Pumbawo, hingga wilayah Wondei, Wondau, dan Wonawa.

​Langkah ini dinilai strategis mengingat Kepulauan Yapen memiliki karakteristik wilayah dengan keterikatan hak ulayat yang kuat. Sinkronisasi antara rencana pembangunan infrastruktur pemerintah dengan peta wilayah adat diharapkan dapat meminimalisasi potensi konflik ruang di masa depan.



​Dari sisi eksekutif, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, hadir beserta jajaran teknisnya. Turut hadir pula perwakilan dari Kantor Pertanahan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memastikan draf Raperda tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi di tingkat nasional.

​Rencana Tata Ruang Wilayah 2026-2046 ini akan menjadi landasan hukum bagi pemberian izin investasi, pengembangan kawasan pemukiman, serta pelestarian kawasan hutan di Kepulauan Yapen.

​Pantauan di lokasi rapat menunjukkan suasana diskusi yang berjalan dinamis. Para peserta rapat tampak mempelajari dokumen peta dan draf naskah akademik sambil memberikan catatan-catatan kritis terkait zonasi wilayah.
​Hingga saat ini, pembahasan masih terus berlangsung untuk merampungkan poin-poin krusial sebelum nantinya dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).