Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua di Serui, Selasa (3/11/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Kedatangan tim Ombudsman RI Perwakilan Papua disambut langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen bersama Sekretaris Daerah. Pemerintah daerah menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya evaluasi terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam penilaian kali ini, terdapat empat OPD yang menjadi sasaran evaluasi Ombudsman RI, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).
Dari empat OPD tersebut, tiga OPD sebelumnya telah beberapa kali mengikuti proses penilaian pelayanan publik pada tahun-tahun terakhir. Sementara itu, DPUPRPKP menjadi OPD yang baru pertama kali mengikuti penilaian tersebut.

Bupati Kepulauan Yapen menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pelaksanaan penilaian oleh Ombudsman RI Perwakilan Papua. Menurutnya, kegiatan ini merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengetahui sejauh mana penyelenggaraan pelayanan publik telah berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Bupati berharap seluruh OPD yang menjadi sasaran penilaian dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik, menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan, serta memberikan informasi secara terbuka sesuai kondisi penyelenggaraan pelayanan di masing-masing instansi.
Ia juga berharap hasil penilaian Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk mengetahui hal-hal yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen dapat terus berjalan dengan lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berkomitmen mendukung pelaksanaan evaluasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (**)







