sbobet onlineslot gacor
Pemkab Yapen Melalui Dinas PUPRPKP Matangkan Kesiapan Pembangunan Jalan Soromasen–Woda - KEPULAUAN YAPEN
Berita, OPD  

Pemkab Yapen Melalui Dinas PUPRPKP Matangkan Kesiapan Pembangunan Jalan Soromasen–Woda

Bupati Yapen Temui Pemilik Hak Ulayat, Matangkan Rencana Pembangunan Jalan Lingkar Soromasen–Woda

WODA, YAPEN — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen terus mematangkan rencana pembangunan jalan lingkar Soromasen–Woda sebagai upaya membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keselamatan transportasi masyarakat, serta memperluas akses pelayanan publik di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Yapen.

Komitmen tersebut ditindaklanjuti melalui kunjungan langsung Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, ke Kampung Woda, Distrik Raimbawi, Rabu (30/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati berdialog dengan tokoh adat, pemilik hak ulayat, dan perwakilan masyarakat untuk menghimpun aspirasi sekaligus membahas kesiapan pembangunan jalan yang menghubungkan Soromasen hingga Woda.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut koordinasi pemerintah daerah dengan masyarakat serta rencana dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Papua – Papua Pegunungan.

Menurutnya, pembangunan jalan tersebut membutuhkan kesiapan menyeluruh, mulai dari dukungan masyarakat adat, penyelesaian dokumen hak ulayat, kepastian trase jalan, hingga pemenuhan persyaratan teknis dan perizinan, khususnya apabila terdapat segmen yang bersinggungan dengan kawasan konservasi.

Dukungan Hak Ulayat Menjadi Bagian Penting Persiapan

Dalam dialog bersama masyarakat di Kampung Woda, sejumlah perwakilan marga dan tokoh adat menyampaikan dukungan terhadap rencana pembukaan jalan Soromasen–Woda. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses persiapan pembangunan, mengingat pekerjaan akan bersinggungan dengan wilayah adat dan membutuhkan keterlibatan masyarakat setempat.

Masyarakat juga menyampaikan harapan agar pembangunan jalan dapat membuka akses darat yang lebih aman dan mempermudah mobilitas warga, terutama bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan transportasi laut.

Kondisi perjalanan laut yang berisiko ketika gelombang tinggi menjadi salah satu alasan pentingnya pengembangan akses darat. Konektivitas tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan perjalanan masyarakat, sekaligus mempermudah akses terhadap fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan pemerintahan.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya dokumentasi persetujuan masyarakat secara resmi, termasuk pencatatan keputusan masing-masing marga. Kepala distrik bersama unsur terkait akan menindaklanjuti pengumpulan dokumen identitas dan surat pernyataan persetujuan masyarakat sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pembangunan.

Pemkab Yapen juga mendorong agar perwakilan masyarakat dilibatkan dalam tahapan persiapan lapangan, termasuk apabila dilakukan pembukaan atau pembersihan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Koordinasikan Dukungan Kementerian Pekerjaan Umum

Jumirto Dwi Bongga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Balai Jalan Papua dan Pegunungan untuk mendorong penanganan ruas jalan tersebut.

Dukungan pemerintah pusat diharapkan dapat diwujudkan melalui program pembangunan infrastruktur jalan, termasuk skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), sesuai dengan status ruas, persyaratan teknis, ketersediaan anggaran, dan ketentuan program yang berlaku.

Ruas jalan Soromasen–Woda saat ini masih memiliki segmen yang berstatus nonstatus. Dalam pembahasan, segmen Soromasen hingga jembatan Kampung Woda diperkirakan memiliki panjang sekitar 11 kilometer yang membutuhkan pembukaan atau penanganan, sedangkan ruas setelah jembatan menuju Waindo–Barawai disebut sebagai jalan kabupaten.

Pemerintah daerah berharap proses koordinasi tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan, pembagian tanggung jawab, dan sumber pembiayaan pembangunan.

Dalam skema yang dibahas, pemerintah pusat melalui balai terkait diharapkan menangani pekerjaan konstruksi sesuai kewenangannya, sementara pemerintah daerah mempersiapkan persyaratan pendukung dan pemeliharaan jalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Trase Jalan Mempertimbangkan Permukiman dan Keselamatan Masyarakat

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mengusulkan agar trase jalan mempertimbangkan jalur pesisir dan kawasan permukiman, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh warga.

Bupati Benyamin Arisoy menekankan pentingnya memperhatikan kedekatan jalur dengan permukiman, antara lain untuk mempermudah akses masyarakat dan mendukung pengembangan jaringan listrik pada masa mendatang.

Sejumlah alternatif konektivitas turut dibahas, antara lain ruas Woda–Aisau melalui Mansirun yang diperkirakan sepanjang 18 kilometer, serta pengembangan akses Pasir Panjang–Woda–Wayung–Barawaya. Selain itu, terdapat usulan jalur yang menghubungkan Natabui, Mungui, Waisani, Makiroan, Serelon, Rarisi, Pom 1, hingga Pom 2.

Seluruh alternatif tersebut masih memerlukan penelaahan lebih lanjut untuk memastikan trase, panjang penanganan, kondisi medan, kebutuhan konstruksi, dan kesesuaian dengan tata ruang serta ketentuan lingkungan.

Pemerintah daerah juga mempertimbangkan penanganan titik-titik jalan dengan kondisi medan berat, termasuk usulan perbaikan tanjakan Pasir Panjang–Woda melalui program IJD, sesuai hasil kajian teknis dan ketersediaan pendanaan.

Perizinan Kawasan Konservasi Menjadi Perhatian

Selain dukungan masyarakat adat dan kesiapan teknis, aspek perizinan menjadi salah satu tahapan penting dalam rencana pembangunan jalan Soromasen–Woda.

Berdasarkan pembahasan, sebagian alternatif trase diduga bersinggungan dengan kawasan konservasi. Karena itu, kepastian batas kawasan, status ruang, serta jenis izin yang diperlukan harus terlebih dahulu diverifikasi bersama instansi berwenang, termasuk unsur kehutanan dan konservasi sumber daya alam.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen akan menindaklanjuti koordinasi dan dokumen permohonan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk komunikasi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait apabila diperlukan.

Dalam proses tersebut, aspek perlindungan lingkungan menjadi perhatian agar pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan gangguan yang tidak dapat diterima terhadap habitat satwa endemik dan ekosistem setempat.

Usulan mengenai pengaturan koridor jalan, pengawasan kawasan, serta pencegahan aktivitas yang dapat merusak lingkungan juga menjadi bagian dari hal-hal yang perlu dikaji bersama instansi teknis. Penetapan trase dan pelaksanaan pekerjaan tetap menunggu kepastian teknis serta pemenuhan persyaratan perizinan.

Pembangunan Dilakukan Bertahap Sesuai Kemampuan Anggaran

Dalam pertemuan bersama masyarakat, Bupati juga menjelaskan tantangan fiskal daerah yang memengaruhi pelaksanaan berbagai program pembangunan. Penurunan anggaran daerah yang disampaikan dalam rapat, dari sekitar Rp1,3 triliun menjadi Rp900 miliar, menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas dan tahapan pekerjaan.

Karena itu, penanganan konektivitas jalan direncanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemungkinan dukungan anggaran pemerintah pusat, program IJD, dan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen.

Sejumlah segmen dengan kondisi medan berat akan memerlukan kajian kebutuhan biaya dan penentuan prioritas tersendiri. Sementara itu, pelaksanaan pekerjaan pada ruas Soromasen–Woda masih menunggu kepastian persyaratan, kesiapan dokumen, ketersediaan anggaran, serta jadwal dari instansi pelaksana.

Pemerintah daerah berharap tahapan awal dapat direalisasikan pada 2026 atau awal 2027, sepanjang seluruh persyaratan teknis, administrasi, perizinan, dan pembiayaan telah terpenuhi.

Akses Jalan Diharapkan Mendukung Pelayanan Kesehatan, Air Bersih, dan Listrik

Pembahasan di Kampung Woda juga menyoroti kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan erat dengan keterbukaan akses wilayah, terutama pelayanan kesehatan, penyediaan air bersih, dan kelistrikan.

Dalam sektor kesehatan, pemerintah daerah membahas kekurangan tenaga dokter di sejumlah puskesmas. Dari 17 puskesmas yang disebut dalam rapat, delapan dilaporkan belum memiliki dokter. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa upaya pemenuhan tenaga kesehatan terus dilakukan melalui rekrutmen dan penempatan dokter sesuai kebutuhan pelayanan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena akses transportasi yang lebih baik diharapkan dapat membantu mobilitas tenaga kesehatan, distribusi kebutuhan medis, serta jangkauan pelayanan bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Untuk kebutuhan air bersih, pertemuan turut membahas usulan pemanfaatan sumber air Kalimampuri atau Kalimergo yang diperkirakan berjarak sekitar lima kilometer dari wilayah sasaran. Sumber tersebut perlu melalui pengukuran dan kajian kelayakan untuk mengetahui potensi debit, kondisi teknis penyaluran, serta kemampuannya memenuhi kebutuhan fasilitas kesehatan dan kampung-kampung sekitar.

Sementara itu, terkait kelistrikan, pemerintah daerah membahas koordinasi dengan PLN untuk memperluas jangkauan layanan ke wilayah timur, utara, dan barat. Kebutuhan listrik selama 24 jam dinilai penting untuk menunjang operasional puskesmas, kegiatan belajar mengajar, akses internet, dan aktivitas rumah tangga.

Dalam rapat juga disampaikan rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal bagi sejumlah kampung yang belum menikmati layanan listrik. Pelaksanaannya masih memerlukan koordinasi teknis dengan PLN, pendataan kebutuhan, serta kesepakatan mengenai mekanisme layanan dan pembayaran.

Pemkab Dorong Koordinasi Lintas Sektor

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menempatkan pembangunan konektivitas Soromasen–Woda sebagai bagian dari upaya memperluas akses dan meningkatkan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis pemerintah pusat, pemerintah provinsi, unsur kehutanan dan konservasi, pemerintah distrik dan kampung, serta para pemilik hak ulayat.

Tahapan lanjutan mencakup penyelesaian dokumen persetujuan masyarakat, verifikasi status dan trase jalan, pemenuhan perizinan, penyiapan rencana teknis, serta penentuan sumber pendanaan dan jadwal pelaksanaan.

Dengan koordinasi dan persiapan tersebut, pembangunan jalan Soromasen–Woda diharapkan dapat bergerak menuju tahapan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran akses darat yang memadai diharapkan membuka keterisolasian wilayah, meningkatkan keselamatan mobilitas masyarakat, serta mendukung pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, kelistrikan, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen. (**)