KEPYAPENKAB. GO. ID, Biak — Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang bantuan sosial kedukaan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen yang menjalani perawatan dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak.
Kerja sama tersebut menjadi dasar pelaksanaan pelayanan bantuan sosial kedukaan untuk memudahkan akses pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen yang dirujuk ke RSUD Biak dan meninggal dunia selama menjalani perawatan.

Dalam PKS tersebut, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bertindak sebagai pihak pertama dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai pihak kedua. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, SH., MM dan Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, SE., M.Si.
Program bantuan sosial kedukaan ini diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam ketentuan PKS, penerima bantuan merupakan Orang Asli Papua (OAP).
Ruang lingkup pelayanan yang disepakati meliputi pemulasaran dan pengawetan jenazah, penyediaan paket jenazah berupa peti jenazah, pakaian dan perlengkapan lainnya, serta pengantaran jenazah dari RSUD Biak hingga tujuan pertama di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Tarif pelayanan bantuan sosial kedukaan akan disesuaikan dengan kondisi riil dan jenis pelayanan yang diberikan. Pengajuan klaim biaya pelayanan dapat dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua secara triwulan atau melalui mekanisme lain yang disepakati bersama.
Dalam kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkewajiban memberikan pelayanan serta perawatan jenazah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Sementara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen berkewajiban membayar klaim sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penandatanganan oleh kedua belah pihak. Apabila masa berlaku berakhir dan masih dalam proses perpanjangan, seluruh isi perjanjian tetap berlaku.

Melalui kerja sama ini, pelayanan kedukaan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen yang meninggal dunia di RSUD Biak diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi, termasuk dalam proses pemulasaran, penyediaan perlengkapan jenazah hingga pengantaran menuju Kabupaten Kepulauan Yapen.







