sbobet onlineslot gacor
Pemkab Yapen Dorong Legalitas Usaha, Disparekraf Gelar Pendampingan Perizinan Berbasis Risiko - KEPULAUAN YAPEN

Pemkab Yapen Dorong Legalitas Usaha, Disparekraf Gelar Pendampingan Perizinan Berbasis Risiko

KEPYAPENKAB.GO.ID, SERUI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif melaksanakan kegiatan Fasilitasi Pendampingan Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tingkat Risiko Menengah Tinggi, Jumat 22/05/2026

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy yang diwakili oleh Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Kepulauan Yapen, Aser Pongrate, S.STP., M.A.P.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Yapen, Nikolas Imbiri, S.Pd., menyampaikan bahwa peserta kegiatan berasal dari pengelola sektor pariwisata serta sanggar seni dan budaya dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang.

Menurutnya, hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut agar para peserta dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin berusaha untuk setiap destinasi maupun usaha yang dikelola sehingga seluruh aktivitas usaha memiliki legalitas yang jelas.

“Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dapat mengurus izin usahanya sehingga usaha yang dijalankan memiliki legalitas dan perlindungan hukum,” ujarnya.

Sementara itu dalam sambutan Bupati Kepulauan Yapen yang dibacakan oleh Asisten III Administrasi Umum Setda, Aser Pongrate, S.STP., M.A.P., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang menggagas kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan fasilitasi dan pendampingan perizinan ini sangat penting sebagai upaya mendorong tata kelola usaha yang tertib sekaligus meningkatkan daya saing sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan potensi besar yang dimiliki daerah ini dan harus dikelola dengan baik sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun daerah,” katanya.

Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial semata, tetapi harus mampu menghasilkan output dan peningkatan pendapatan yang nyata bagi para pelaku usaha dan masyarakat.

Selain itu, legalitas usaha disebut menjadi dasar penting dalam pengembangan usaha sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di daerah.

Aser Pongrate juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas OPD dalam mengawal kegiatan tersebut agar proses pendampingan dapat berjalan efektif dan setiap program yang dilaksanakan benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.

Salah satu peserta dari sektor pariwisata, Andy Leo Karubaba, mengaku senang dan mengapresiasi kegiatan fasilitasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kepulauan Yapen kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif maupun pelaku usaha wisata.

Menurutnya, kegiatan tersebut sangat membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang selama ini belum dimiliki oleh sebagian pelaku usaha wisata, kuliner maupun cenderamata di daerah.

“Kami sangat bersyukur karena melalui kegiatan ini kami bisa difasilitasi untuk mendapatkan nomor izin berusaha. Selama ini kami melakukan aktivitas usaha wisata dan ekonomi kreatif seperti kuliner dan cenderamata, namun belum memiliki NIB,” ujarnya kepada media.

Ia menambahkan, keberadaan Nomor Induk Berusaha sangat penting karena menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai bantuan dan program pemerintah bagi pelaku usaha.