KEPYAPENKAB.GO.ID, JAYAPURA — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen terus memantapkan langkah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Provinsi Papua yang digelar pada Rabu, 6 Mei 2026, di Jayapura.
Asisten III Administrasi Umum Setda Kabupaten Kepulauan Yapen, Aser Pongrate, S.STP., M.A.P hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itu, ia membacakan sambutan Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, SE., M.Si., yang menegaskan bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026–2046 merupakan langkah strategis dalam menata arah pembangunan daerah secara terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa progres penyusunan RTRW telah melalui sejumlah tahapan penting, yakni telah melewati Paripurna DPR Kabupaten Kepulauan Yapen, dilaksanakan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, serta saat ini berada pada tahap sinkronisasi akhir sebagai bagian dari proses menuju persetujuan substansi di Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, dokumen RTRW akan melalui tahapan rapat lintas sektor, persetujuan substansi, hingga penetapan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati juga menegaskan bahwa secara umum Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan potensi besar di sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata. Namun demikian, daerah ini juga menghadapi berbagai tantangan, seperti keterisolasian wilayah, keterbatasan infrastruktur, serta kerentanan terhadap bencana.

Oleh karena itu, penyusunan RTRW mengangkat sejumlah isu strategis, antara lain ketimpangan pembangunan antarwilayah, keterbatasan aksesibilitas dan konektivitas, tekanan terhadap kawasan lindung, alih fungsi lahan, serta sinkronisasi dengan kebijakan nasional.
“Tujuan utama penataan ruang ini adalah mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, berbasis potensi kewilayahan, serta terintegrasi antar sektor,” demikian kutipan sambutan Bupati yang dibacakan Asisten III.
Dalam rencana struktur ruang, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menetapkan Serui sebagai pusat kegiatan wilayah, sekaligus mengembangkan jaringan infrastruktur yang mendukung konektivitas dan distribusi logistik.
Sementara dalam rencana pola ruang, ditegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya guna menjamin keberlanjutan lingkungan dan optimalisasi pemanfaatan ruang. Selain itu, ditetapkan pula kawasan strategis berdasarkan kepentingan ekonomi, lingkungan, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Sebagai bentuk komitmen daerah, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menegaskan pemenuhan lahan baku sawah minimal 87 persen dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan dan program nasional swasembada pangan.
Komitmen tersebut juga selaras dengan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta kebijakan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Kepulauan Yapen berharap dukungan dan masukan dari seluruh pihak dalam forum tersebut, agar rancangan RTRW dapat segera memperoleh persetujuan substansi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pembangunan daerah ke depan.







