Perda Non APBD Tahun 2025, Wakil Bupati Yapen Serahkan SK Kepala Dinas

Serui – Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, Jumat (hari ini), secara resmi menyerahkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Penyerahan SK tersebut berlangsung dengan didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Oktovianus Ayorbaba serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM).

Penyerahan SK Pelaksana Tugas ini dilakukan pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Non APBD Tahun 2025, yang membawa penyesuaian serta perubahan nomenklatur sejumlah OPD guna mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Adapun pejabat yang menerima SK Pelaksana Tugas sesuai nomenklatur baru antara lain ;

  • Chison Haris Marani sebagai Plt Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
  • Saskar Paiderouw sebagai Plt Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
  • Jeffry Max Boy Manderi sebagai Plt Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
  • Jumito Dwi Bongga sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  • Frangky Ferdinand Howay ditetapkan sebagai Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
  • Rosita Mambay sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; serta
  • Nikolas Piterson Imbiri sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kepulauan Yapen Roi Palunga menegaskan bahwa para pimpinan OPD yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas diharapkan dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban, serta membangun koordinasi dan kerja sama yang baik dengan seluruh staf di masing-masing OPD.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya peran Pelaksana Tugas dalam membantu Bupati dan Wakil Bupati menjalankan roda pemerintahan, sekaligus memastikan seluruh program dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

“Para pimpinan OPD harus mampu bekerja seirama dengan kebijakan dan arah pembangunan daerah yang ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta menjaga kinerja organisasi agar tetap efektif dan profesional,” tegas Wakil Bupati. (*)

Penulis: Andre WoriaEditor: Mark Imbiri