Serui, 24 September 2025 — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna IV DPRK Kepulauan Yapen yang digelar di gedung dewan, Rabu (24/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Yapen menyampaikan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas kasih dan anugerah-Nya seluruh pihak dapat berkumpul dan melaksanakan sidang paripurna dengan baik.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan kesempatan untuk menjalankan mekanisme sesuai ketentuan, mulai dari penyerahan dokumen hingga penandatanganan nota kesepakatan bersama,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan instrumen penting dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan serta dinamika kebutuhan masyarakat di tahun berjalan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai faktor, antara lain kebijakan pemerintah pusat, kondisi ekonomi, prioritas pembangunan, pelayanan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta pengendalian inflasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar revisi administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap rupiah dari uang rakyat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, untuk berkomitmen melaksanakan seluruh proses APBD Perubahan 2025 dengan prinsip efektif, efisien, transparan, disiplin, dan akuntabel,” tambahnya.
Rapat Paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang diharapkan dapat disepakati tepat waktu serta menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen.