Reporter : Robby Mesak
Serui – Badan kesatuan bangsa dan politik Kabupaten Kepulauan Yapen kembali melaksanakan verifikasi data ormas di kabupaten Kepulauan Yapen. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 03/12/2020 di Gedung Silas Papare Serui.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten II Setda Kabupaten Kepulauan Yapen, Gokman Simbolon, SH serta di hadiri Narasumber dari Kodim 1709 YAWA, Polres Yapen, Kepala Inspektorat Yapen, dan Tamu undangan Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh, Pemuda dan ketua-ketua Ormas.
Dalam sambutan Gokman Simbolon, SH mengatakan bahwa verifikasi Data Yang dilaksanakan Pada Hari Ini, Adalah Merupakan Implementasi dari pada Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Dalam Hal Ini Badan Kesbangpol Guna Memperoleh Dan Mengetahui Data-data Yang Akurat Dan Terkini Tentang Keberadaan Organisasi Masyarakat Di Kabupaten Kepulauan Yapen, Baik Yang Terkait Dengan Status Maupun Masa Keaktifan Organisasi Dimaksud.
“Atas nama pemerintah, saya menyampaikan Apresiasi Atas Kesediaan Setiap Ormas Yang Hari Ini Telah Hadir Untuk Melakukan Verifikasi Data Dimana Hal Itu Kita Nilai Sebagai Wujud Kesadaran Dan Ketaatan Dalam Memenuhi Ketentuan Peraturan Yang Berlaku Yaitu Peraturan Tentang Ormas, Sekaligus Mendukung Pemerintah Daerah Dan Institusi Terkait Dalam Rangka Melakukan Upaya Pembinaan Dan Pengawasan Terhadap Berbagai Organisasi Masyarakat Di Kabupaten Kepulauan Yapen, Yang Bergerak Pada Berbagai Bidang. ” Ujarnya
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Sonny A. Woria, S.Pd. MT, ketika dijumpai Humas, mengatakan bahwa Kesbangpol melakukan pendataan terhadap berbagai organisasi yang berada di wilayah hukum kabupaten kepulauan Yapen
Dari pendataan Organisasi kemasyarakatan, LSM, dan Yayasan, Kesbangpol mengkroscek data evaluasi dari inspektorat, kurang lebih 120 Organisasi yang berada di kabupaten kepulauan Yapen, sementara data di Kesbangpol ada 88 Ormas yang yang terdaftar dan hampir 70% daftar kepengurusannya sudah berakhir.
Oleh sebabnya penting bagi Pemerintah Daerah melakukan verifikasi data ormas, agar bisa mempunyai dan memiliki organisasi-organisasi kemasyarakatan Kepulauan Yapen yang memiliki persyaratan lengkap agar dapat beraktivitas secara sah di wilayah hukum kabupaten kepulauan Yapen
“Disamping itu kami juga membekali peserta ormas dengan pembengkalan-pembengkalan dari Narasumber agar bagaimana tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum dan bagaimana mempertanggungjawabkan keuangan yang digunakan secara akuntabel dan transparan serta kami dari Kesbangpol memberikan penjelasan tentang persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh suatu organisasi untuk daftarkan diri di Kesbangpol.” Tutupnya.
(foto dan video : Robby Mesak)