Kurudu – Wakil bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA pada hari Selasa, 26 /11/2019 tiba di distrik Kurudu. Guna menyelesaikan beberapa permasalahan lokasi dibangunnya pembangkit tenaga listrik di distrik kurudu. Ketika dikonfirmasi kepada wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA mengatakan bahwa dirinya menerima laporan dari masyarakat, tentang kepastian kepemilikan dari pada hak lokasi, sehingga sesuai dengan perintah Bupati Kepulauan Yapen, maka Wakil Bupati bersama kabag. tata pemerintahan, Paul Paru, Kasubsi pengukuran BPN Yapen, Reynaldi Changgir dan kepala distrik kurudu, Shopia Rapami hadir ke lokasi ini.
Frans Sanadi mengatakan bahwa kehadiran dirinya bersama para pejabat lainnya untuk memberikan kepastian hukum, serta kejelasan lokasi tersebut yang akan menjadi aset pemerintah daerah, dimana beberapa waktu lalu lokasi tersebut telah dilaporkan oleh keluarga besar Airori kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, terkait dengan terbangunnya 1 tenaga pembangkit listrik di kurudu. Dalam laporan kepada pemerintah, bahwa lokasi ini dibangun oleh pihak lain yang bukan pemilik hak ulayat, tetapi merupakan bagian dari keluarga besar Airori, sehingga hari ini pemerintah daerah hadir untuk memastikan bahwa bangunan ini tidak mungkin akan dipindahkan ungkap Wakil Bupati Kepulauan Yapen.
Frans Sanadi menjelaskan bahwa dua sertifikat yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah dari keluarga Airori sendiri, yang akan menjadi kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Lokasi tersebut juga telah diukur kembali oleh pihak BPN, dari hasil pengukuran terdapat kelebihan yang akan menjadi aset daerah, sehingga pemerintah daerah akan melakukan ganti rugi kepada pihak keluarga. Wakil bupati juga meminta kepada pihak keluarga untuk mendiskusikan bersama-sama, terkait lokasi lahan tersebut.
(jur : Andrew Woria/ foto : Marvin Raubaba)