INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024

EVALUASI PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER TAHUN 2019 DI KEPULAUAN YAPEN

Kegiatan evaluasi pengarusutamaan gender tahun 2019 yang berlangsung di Gedung Aula Dinas Kominfo dilaksanakan oleh dinas sosial pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana Kabupaten Kepulauan Yapen pada hari Jumat 18 Oktober 2019
Wakil Bupati Kepulauan Yapen Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA, dalam sambutan Bupati mengatakan bahwa Dimana dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya hal ini ditegaskan kembali dalam amanat UUD 45 tersebut memberi arti bahwa persamaan kedudukan setiap warga negara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan dijamin secara konstitusional. Namun jika melihat realita yang terjadi di era sebelumnya harus diakui bahwa perempuan masih mengalami diskriminasi hampir di segala bidang kehidupan nyata serta masih belum memperoleh akses partisipasi dan manfaat yang setara dengan kaum laki-laki terutama dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan begitu pula dalam pembangunan nasional di berbagai bidang. Hal itu menjadi dasar bagi pemerintah dalam respon upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender yang mencangkup semua bidang seperti hukum ekonomi politik agama pendidikan sosial budaya dan lain sebagainya
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari pemerintah daerah atas pelaksanaan dan pemantauan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kepulauan Yapen yang perlu diketahui cakupannya sejauh mana.
Dalam kesempatan wawancara bersama Kabid kelembagaan pengarusutamaan gender Adeltje Pekade, SH.MM menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yaitu Kabupaten Kepulauan Yapen merespon strategis pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Hal ini adalah amanat dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2011 , di mana ada 7 prasyarat awal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah , Salah satunya yaitu tentang komitmen yang harus ada, kebijakan umum dan kebijakan operasional tentang pengarusutamaan gender. Tindak lanjut daripada Hal ini tentu harus ada penguatan pada sebagai pelaksana dari strategis pengarusutamaan gender ungkapnya
Kegiatan evaluasi pengarusutamaan gender ini lebih diutamakan kepada pemberian pemahaman kepada sebagai anggota Pokja PUG , yang tujuan akhirnya mencapai kesetaraan dan keadilan gender bagi kaum laki-laki dan perempuan
Tim liputan humas setda kepulauan Yapen melaporkan