Reporter : Andrew Woria
Serui – Apel Gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen kembali digelar pada hari senin, 14 Juni 2021. Bertindak sebagai Pembina Apel, Dirk Rayar, S.IP Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Kepulauan Yapen Dalam apel kali ini, Rayar berpesan kepada para pimpinan OPD serta Bendahara OPD agar dapat mengambil SPP dan SPM untuk di input dalam SIPD sehingga pencairan Gaji 13 dapat terealisasi.
” Jadi ini kabar baik dari kepala Badan keuangan kepada kita semua. Bendahara diharapkan hari ini, bapak ibu pimpinan OPD perintahkan untuk ke bagian keuangan untuk dapat mengambil SPP dan SPM ” ujarnya.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menjumlahkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Apel kali ini berjalan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan covid-19, walau tidak banyak ASN yang hadir dalam apel gabungan Senin.
(Foto : Andrew Woria)