Reporter : M.V.P

Serui – Rabu,10 Maret 2021 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati melakukan Vidcon bersama Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan prosedur penetapan bersarat nilai ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum milik salah satu keluarga di kampung Ariepi Distrik Kosiwo, dan juga permasalahan antara masyarakat dengan PT. SWPI terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, ganti rugi tanah, material karang dan air yang belum di selesaikan oleh PT.SWPI.

Dalam vidcon tersebut dihadiri juga oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen, para Asisten Sekda, staf ahli Bupati, para kabag. dan juga staf.

Bupati, Tonny Tesar, S,Sos. menjelaskan bahwa Pemerintah kabupaten Kepulauan Yapen tidak pernah melakukan penyimpangan prosedur dalam melaksanakan tugas untuk memberikan ganti rugi tanah yang di gunakan untuk pembangunan jalan seperti yang telah dilaporkan oleh salah satu masyarakat di distrik Kosiwo, dimana Bupati menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu, dimana dirinya hadir untuk bertemu langsung dengan masyarakat dan dalam pertemuan itu juga pelapor turut hadir dan telah terjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah dan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta 7 suku yang merupakan pemilik tanah, dimana dalam kesepakatanya tidak adanya ganti rugi tanah, sebab apabila adanya ganti rugi untuk tanah maka akan sulit untuk membuka akses kepada seluruh masyarakat yang ada di kabupaten Kepulauan Yapen.

” Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melakukan penyimpangan prosedur dalam melaksanakan tugas kita dalam melakukan ganti rugi tanah yang kita lakukan untuk pembangunan jalan. ”

Bupati Tonny Tesar juga menyampaikan bahwa pada saat terjadinya kesepakatan bersama, saat itu baru terdapat salah satu tanah keluarga yang mempunyai sertifikat tanah yang lengkap, oleh sebab itu pemerintah telah memberikan kompensasi atas tanah tersebut dengan kesepakatan harga 15rb/meter dan telah di lunaskan oleh pemerintah daerah kepada keluarga pemilik tanah tersebut.

” Saya mengatakan kepada yang bersangkutan karena mempunyai sertifikat, kami pemerintah daerah akan mengganti kompensansi untuk tanah ini dan saat itu di sepakati Rp 15.000/meter, sudah selesai di sepakati dan sudah di bayar lunas kepada keluarga yang mempunyai Sertifikat Tanah, dimana tanahnya akan digunakan untuk pembangunan jalan.”

Tak hanya menanggapi perihal tanah yang terjadi di distrik Kosiwo, Bupati Tonny Tesar juga menanggapi perihal sengketa tanah di Dawai, pencemaran lingkungan, air permukaan dan material karang, dimana ia menyarankan kepada masyarakat yang merasa keberatan perihal sengketa tanah dan material karang, untuk dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan sehingga pengadilanlah yang akan memutuskan perihal tanah yang dimaksud, karena tanah tersebut pasti memiliki sertifikat dan juga surat pelepasan. Ia juga menjelaskan dengan adanya laporan tentang pencemaran lingkungan yang terjadi adalah merupakan kewenangan pihak provinsi Papua, namun dirinya juga menjelaskan bahwa ia juga pernah bersama Senator DPD RI, Yorrys Raweyai dan juga Anggota DPR RI, Yan P. Mandenas saat melakukan peninjauan ke PT. SWPI, telah memeriksa langsung dan telah dibuktikan bahwa PT. SWPI mempunyai sertifikasi pemeriksaan secara rutin oleh perusahaan independen, terkait berapa tingkat pencemaran lingkungan, sehingga apabila ada pihak yang meragukan sertifikasi dari pemeriksaan tersebut, bisa meminta perusahaan independen lain untuk memeriksa kembali tingkat pencemaran lingkungan di PT. SWPI.

Sementara mengenai pemanfaatan Air permukaan, Bupati menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Provinsi Papua bukan di Kabupaten. Ia juga menjelaskan apabila Masyarakat meminta ganti rugi air permukaan kepada pihak Perusahaan, maka pihak perusahaan akan kesulitan dalam hal tersebut antara membayar kepada masyarakat atau membayar kepada Pihak pemerintah Provinsi Papua.

(Foto : M.V.P)