Reporter : Andrew Woria
Serui – Bertempat di halaman kantor bupati Kepulauan Yapen pada hari Rabu, 30 Desember 2020. Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA., melakukan pertemuan dengan sejumlah ASN yang mempertanyakan Informasi simpang siur tentang hak ASN atas pembayaran Lauk Pauk selama 3 Triwulan pada tahun 2020.
Wabup, Frans Sanadi mengatakan bahwa ia telah mendengar dan menerima surat yang ditanda tangani oleh koordinator aksi atas nama Simon Frans Tama, S.H., yang menyampaikan ingin melakukan orasi serta mempertanyakan kepada pemerintah daerah tentang uang lauk pauk, TPB yang belum dibayar oleh pemerintah daerah. Namun secara khusus untuk Lauk Pauk, dijelaskan Wabup bahwa berdasarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 jelas dimana Presiden memerintahkan untuk seluruh Aparatur di Indonesia melaksanakan Kegiatan Kerja Dari Rumah atau Work From Home, sehingga hal ini cukup jelas bagi Aparatur Sipil Negara.
Selain itu Wabup juga telah menghimbau kepada koordinator aksi untuk tidak mengikuti daerah lain dengan melaksanakan aksi-aksi, tetapi sebaliknnya bisa berdiskusi mencari jawaban yang tepat. Tak hanya itu, dijelaskan Frans juga bahwa jangan mengatasnamakan semua ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, karena ASN di Pemda telah mengerti dan mengetahui tentang Pembayaran ULP dan TPB tersebut, serta kebijakan Work From Home yang dikeluarkan oleh Presiden.
“Saya minta tadi, Aparatur sipil yang mana? Dia melaksanakan tugas atau tidak? Jangan tidak melaksanakan tugas lalu jalan bikin protes lagi. Ini kan saya tidak respek dan tidak setuju dengan budaya begitu. Jadi di tempat lain, silahkan saja tetapi kita di Kabupaten Kepulauan Yapen kita ini tertib. ” tuturnya.
Wabup juga meminta kepada Koordinator aksi yang mengatas namakan ASN untuk segera memasukan nama-namanya, sehingga ia akan segera berkoordinasi dengan pimpinan OPD gunq mengecek langsung kebenaran ini, apakah mereka datang atau tidak datang bekerja, jadi janganlah menuntut hak-hak yang tidak jelas.
(Foto : Andreo Woru)