Serui – Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Yapen, pada hari rabu 30 Oktober 2019, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri No.46 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.  Dimana dalam sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Perwakilan Kemendagri, Frans Sinatra yang juga sebagai salah satu Narasumber,  Sekretaris Daerah  Kabupaten  Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM, Asisten I Setda Kepulauan Yapen, Portunatus Numberi, Asisten II Setda Kepulauan Yapen, Gokman Simbolon, SH, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten  Kepulauan Yapen, Sonny Arnold Woria, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda Kabupaten Kepulauan Yapen dan Pimpinan OPD lainya, selain itu sejumlah Muspida yang hadir adalah Kasdim 1709 Yawa, Mayor. Arm. Mutafa Lara, Kepala Pengadilan Negeri Serui, Yance Patiran, Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Penri Erison, serta para tokoh masyarakat lainnya.
Dalam laporan ketua panitia, Sony Arnold Woria menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai media untuk menyampaikan atau menginformasikan kewaspadaan dini bagi masyarakat, guna mendorong stabilitas keamanan dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah serta mengantisipasi ancaman tantangan hambatan dan gangguan di daerah.
Sementara itu dalam sambutan Bupati Kepulauan Yapen yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Ir. Alexander Nussy, MM mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen sangat menyambut baik kegiatan tersebut, yang diharapkan mampu membangun kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya kewaspadaan dini di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pembukaan kegiatan sosialisasi ini di tandai dengan penabuhan tifa secara bersama-sama oleh Sekretaris Daera Kabupaten Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM, Perwakilan Kemendagri, Frans Sinatra dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Yapen, Sonny Arnold Woria.
tim liputan Humas Kepulauan Yapen.