Serui – Sosialisasi pemasangan jaringan e-government di lingkungan pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, diselenggarakan oleh Kominfo Kabupaten Kepulauan Yapen yang bekerjasama dengan tim dari infokom yang merupakan anak perusahaan dari MNC, bertempat di gedung Silas Papare, pada kamis, 09 mei 2019.
E-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi komunikasi sebagai alat bantu untuk menjalankan sistem pemerintahan agar lebih efisien, efektif, cepat, akurat, aman, bersih, dan transparan.
Hal ini dilakukan dengan berlandaskan pada UU No. 36 Tahun 1999, Tentang Telekomunikasi; UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah; UU No.19 Tahun 2016, Tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PERATURAN PEMERINTAH No.82 Tahun 2012, Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik; PERATURAN PEMERINTAH No.61 Tahun 2010, Tentang Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik; PERATURAN PEMERINTAH RI No.18 Tahun 2016, Tentang Perangkat Daerah (Tindak Lanjut dari UU No.23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah); INSTRUKSI PRESIDEN RI No.23 Tahun 2003, Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government; Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, No.57 Tahun 2003, Tentang Panduan Penyusunan Rencan Induk Pengembangan E-Government Lembaga.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM hadir untuk membuka secara resmi kegiatan sosialisasi ini dan juga membaca sambutan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, pada awal sambutannya, Bupati menyampaikan respon positif dan menyambut baik kegiatan bermanfaat ini, yang diharapkan mampu terbangunnya kesadaran dan pemahaman bersama tentang pentingnya teknologi informasi diera reformasi dibidang pemerintah atau yang biasanya disebut dengan istilah e-government.
Bupati juga menjelaskan dan mengingatkan bahwa kemajuan teknologi pada saat ini tidak dapat dipungkiri telah banyak memberikan dampak positif bagi kehidupan, namun tetap kita harus memiliki sikap kehati-hatian dalam menggunakannya, bukan tanpa alasan hal tersebut disampaikan mengingat tidak selamanya kemajuan tersebut akan memberikan dampak positif saja namun juga mempunyai kemungkinan besar untuk timbul dampak negatifnya yang dapat meresahkan kita semua.
Bupati juga menyampaikan lewat sambutannya bahwa UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menuntut kita untuk dapat memberikan informasi yang positif seluas-luasnya kepada masyarakat, sehingga dengan adanya perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat maka transparansi informasi kepada masyarakat menjadi suatu hal yang tidak mungkin dapat kita hindari. Bupati melanjutkan bahwa dengan adanya transformasi menuju e-government ini, dapat meningkatkan kemampuan mengelola dan mendistribusikan informasi dan pelayanan publik, sehingga dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkikan instansi pemerintah di Kabupaten Kepulauan Yapen dapat bekerja secara terpadu, untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan public dalam menunjang kelancaran setiap kegiatan organisasi.
Pada akhir sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Kepulauan Yapen, Ir. Alexander Nussy, MM, Bupati berharap dalam sosialisasi ini dapat menghasilkan penyamaan persepsi antara OPD dan pemangku kepentingan agar tujuan e-government di Kabupaten Kepulauan Yapen dapat tercapai demi terwujudnya Kabupaten Kepulauan Yapen yang lebih nyaman, lebih maju dan lebih sejahterah lagi.
Humas. Setda Kabupaten Kepulauan Yapen.
Foto oleh Marvin Raubaba