Apel gabungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dan sekaligus pencanangan secara resmi oleh Bupati sebagai tanda dimulainya Pekan Sub Imunisasi Polio di Tahun 2019, bertempat di Lapangan Apel Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, pada – Jumat 15/03/2019.

Dalam Sambutanya Bupati menjelaskan bahwa pekan Sub Imunisasi Polio ini berlandaskan pada amanat UU Tahun 1945 pada pasal 28b ayat 2, UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, serta UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan memperoleh imunisasi dasar serta pemerintah wajib memberikan imunisasi lengkap kepada setiap bayi dan anak.

Bupati, Tonny Tesar, S.Sos juga menjelaskan tentang regulasi pelaksanaan imunisasi ini yaitu, “untuk diketahui pekan sub imunisasi polio tahun 2019, akan dilaksanakan dalam dua putaran di Provinsi Papua dan Papua Barat, yaitu putaran pertama dari tanggal 18 – 25 Maret 2019 dan putaran kedua akan dimulai lagi pada tanggal 01 – 07 April 2019”.

Pekan sub imunisasi polio ini dilakukan atas dasar beberapa hal, baik itu pencapaian imunisasi polio yang masih rendah di Papua dan Papua Barat, juga karena adanya temuan kejadian luarbiasa polio di salah satu kabupaten di Papua serta rekomendasi dari pihak-pihak terkait seperti dari ahli di Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Surabaya dan rekomendasi dari Dirjen Perencanaan dan Pengendalian Penyakit pada Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Dalam sambutannya Bupati, Tonny Tesar, S.Sos pun berpesan bahwa, “Imunisasi polio wajib diberikan untuk putra dan putri kesayangan kita semua karena kesehatan mereka adalah modal masa depan bagi Bangsa, keluarga dan orang tua, begitu pula modal untuk mewujudkan Yapen yang lebih nyaman, lebih maju dan lebih sejahterah lagi.” Tidak lupa Bupati pun mengajak masyarakat bahwa walaupun sebelumnya sudah diimunisasi namun masih perlu ditambahkan sekali lagi sub imunisasi dengan cara mendatangi tempat-tempat yang sudah disediakan.

Apel gabungan sekaligus acara pencangan Sub Imunisasi Polio ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen, dr. Ephraim Aloysius Osok, M.Kes yang dimana sebagai penyelenggara acara pencanangan Sub Imunisasi Polio di Kabupaten Kepulauan Yapen ini, dalam wawancaranya seusai acara menyampaikan bahwa “Sub imunisasi polio merupakan suatu kegiatan pemberian imunisasi polio tambahan yang bersifat wajib dan diberikan kepada komunitas tertentu, di Provinsi tertentu dalam hal ini Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mencegah atau menanggulangi kejadian luar biasa polio.”  Beliau pun berharap sekaligus menghimbau pada seluruh masyarakat agar membawa putra-putrinya yang berusia dari 0 (nol) bulan – 15 tahun ke pos-pos pelayanan yang telah disiapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu di Gereja-Gereja dan juga di depan pintu masuk pelabuhan udara maupun pelabuhan laut.

Pada akhir wawancaranya dr. Ephraim Aloysius Osok, M.Kes menegaskan sekali lagi bahwa sub imunisasi polio ini wajib dan perlu lakukan untuk anak-anak sebab sampai saat ini polio belum ada obatnya, sehingga salah satu cara yang terbaik saat ini dengan imunisasi.

Humas Setda. Kab. Kep. Yapen