Reporter : Andrew Woria
Serui – Senin, 17 Februari 2020, Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA diruang kerjanya menerima kunjungan Kepala Kantor KP2KP Serui, guna mendiskusikan pelaporan SPT di Kepulauan Yapen.
Pelaporan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak orang pribadi, akan masuk jatuh tempo pada 31 Maret 2020.
SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak, digunakan untuk melaporkan penghitungan pembayaran pajak, objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Secara garis besar, uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak akan masuk ke kas negara, kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk membiayai program kerja, yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Wakil Bupati, Frans sangat mengapresiasi keberadaan kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan atau KP2KP Serui, yang merupakan unit kerja dari kantor pelayanan pajak KPP Pratama Biak, sebagai institusi pemerintah pusat di daerah, dimana telah menjalankan tugas dan fungsi administrasi perpajakan di Kabupaten Kepulauan Yapen dengan baik.
Frans Sanadi juga menghimbau kepada seluruh lapisan elemen masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen, untuk bersama melaporkan SPT tahunan melalui e-Filink, paling lambat tanggal 31 maret 2020 untuk wajib pajak pribadi dan 30 april 2020 bagi wajib pajak badan usaha.
“Mari sama-sama kita sukses kan, karena dengan menjalankan kewajiban perpajakan kita sesuai dengan ketentuan maka, kita telah berperan dalam pembangunan negara kesatuan Republik Indonesia” Ungkap Wakil Bupati.
Sementara Novanianto Rendra, selaku kepala kantor KP2KP Serui ketika ditemui menjelaskan bahwa ia memberikan apresiasi atas himbauan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, yang mengajak kepada seluruh warga masyarakat di Kepulauan Yapen, untuk bersama-sama melaporkan SPT tahunan.
“Diharapkan proaktif dari masyarakat di Kepulauan Yapen dapat meningkatkan penerimaan perpajakan, selain itu kepatuhannya juga terjaga. Karena penerimaan pajak akan kembali ke wilayah daerahnya masing-masing”ungkap Rendra
Pihaknya berharap kepada wajib pajak di Kepulauan Yapen, dapat berperan aktif dalam melaporkan perpajakannya. Sementara ketika ditanya mengenai kesadaran masyarakat dalam melaporkan perpajakan, menurut Rendra bahwa masyarakat di Kepulauan Yapen cukup tertib, yang dimana dapat diartikan kesadaran tersebut ada. Namun jika telah sampai pada deadline pihaknya akan melakukan door to door atau melakukan kunjungan ke lapangan.
(foto : Yosef)