INFO
SUKSESKAN PEMILU KEPALA DAERAH SERENTAK 27 NOVEMBER 2024

ini Alasannya TPB Belum Dibayarkan

Kepulauan Yapen, – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen memastikan Pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kepulauan Yapen segera dibayarkan sebelum 30 Maret 2024. Hal ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Yapen, Welliam R Manderi dalam apel Gabungan Jumat pagi 22/03/2024.

Selain itu hal tersebut juga termuat dalam surat pemberitahuan oleh Sekretaris Daerah dengan No 800.1.10.3557C perihal pembayaran TPB yang ditujukan kepada para kepala OPD, Kepala Distrik, Kepala Puskesmas dan Pustu Se-kabupaten Kepulauan Yapen, dimana sehubungan dengan pelaksanaan Perbup Yapen November 3 Tahun 2024, tentang Pemberian TPB bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tahun 2024.

Apel Gabungan ASN Jum’at Pagi, 22 Maret 2024 (Foto.Andrew)

Pembayaran TPB dibayarkan berdasarkan Form Pembayaran secara elektronik dalam aplikasi simakin.kepyapenkab.go.id. pembayaran TPB Januari dan Februari 2024, sudah dapat dilakukan pada Maret 2024 setelah diterimanya surat ini. Selain itu penundaan Pembayaran TPB khusus bagi Perangkat Daerah dan bendahara sebagai wajib lapor e-LHKPN 2023 namun belum melaporkan harta kekayaannya, penundaan pembayaran TPB terhitung bulan April 2024 dan seterusnya khusus bagi Perangkat Daerah yang pegawai ASN di lingkungan pekerjaannya belum melakukan penilaian Kinerja, pembayaran TPB dilakukan kepada ASN berdasarkan Tempat tugas sesuai dengan SK Bupati Kepulauan Yapen tidak berdasarkan atas nota Dinas/ Nota Tugas sehingga diminta kepada setiap pimpinan OPD, Kepala Sekolah, Kepala puskesmas, agar segera mengembalikan PNS melaksanakan tugasnya pada tempat tugasnya sesuai surat keputusan Bupati dimaksud.

Editor : Andrew Woria