Reporter : Andrew Woria
Serui -DPRD Kepulauan Yapen akhirnya secara resmi menutup Rapat Paripurna III dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan 7 Raperda Non APBD pada Jumat, 15/10/2021.
Penutupan Sidang dipimpin oleh Pimpinan DPRD beserta 18 Orang Anggota DPRD dari Total 25 Orang anggota, Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar, S.Sos, Sekretaris Daerah Ir. Alexander Nussy MM, Pimpinan OPD Serta Muspida.
Dalam pembacaan Keputusan Dewan oleh Plt. Sekwan menyebutkan bahwa DPRD Menerima dan menyetujui Raperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2021, selain itu tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan yang diajukan Bupati untuk menjadi Peraturan Daerah juga disetujui.
Selain itu terkait Tentang Raperda pembentukan distrik Nusawani Kabupaten Kepulauan Yapen, DPRD Kepulauan Yapen juga menyetujui menjadi Peraturan Daerah tahun 2021 Bupati diminta juga untuk memperhatikan saran saran dari alat kelengkapan Dewan yang telah disampaikan, Raperda lainnya yang juga telah mendapat persetujuan oleh DPRD yaitu terkait pengembangan Industri di Kabupaten Kepulauan Yapen untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2021.
Sementara Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum tahun 2021 telah disetujui oleh DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2021.
Hal yang sama juga terjadi pada Raperda tentang pengendalian penyelenggaraan pemakaman yang diajukan oleh Bupati Kepulauan Yapen juga telah dibahas oleh alat kelengkapan dewan kabupaten kepulauan Yapen. Pembahasan ini telah ditetapkan dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah Tahun 2021 Terkait Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah telah dibahas dalam Rapat Paripurna III pleno ke V juga diterima dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2021.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Bebas Rokok Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2021, telah dibahas oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah yang dituangkan dalam suatu Surat Keputusan pada Pleno ke V yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tahun 2021.
Foto : ( Andrew Woria )