Berita  

Mulai Senin, 12/07/2021 Pemda terapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat 14 Hari Ke depan.

Reporter : Andrew Woria

Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 minggu ke depan sejak senin, 12/07/2021 hingga 26/07/2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos dalam Apel Gabungan ASN senin Pagi.  Hal ini diambil karena tren kasus positif covid 19 di Yapen hingga 11/07/2021 meningkat hingga mencapai 300 san kasus positif.

“Kita akan batasi semua kegiatan ekonomi, sekolah, kalau kegiatan kantor kita tidak perlu batasi karena yang masuk kurang dari 50%. Jadi sebelum ada PPKM juga yang masuk sudah 50%.” ujarnya.

Sejumlah Pembatasan yang dibatasi adalah aktivitas ekonomi pada pusat perbelanjaan dilaksanakan dengan protokol Kesehatan yang ketat dengan pembatasan operasional mulai pukul 06.00 WIT sampai dengan pukul 20.00 WIT.  Selain itu untuk tempat tempat wisata juga dibatasi pengunjung  maksimal 50%, sementara itu untuk bidang keagamaan bagi rumah rumah ibadah juga ditetapkan pembatasan 50% umat dengan penerapan protokol Kesehatan secara ketat. Surat ketetapan PPKM di Kabupaten Kepulauan Yapen ini di tandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Yapen dengan nomor 443.1/1210/Set tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro dalam masa pandemi covid-19.

Dalam apel Gabungan ASN senin pagi ini juga merupakan apel terakhir serta akan dilanjutkan pada 26 Juli mendatang. Bupati Tonny  juga meminta agar asn segera melakukan vaksinasi karena asn diwajibkan untuk vaksin tetapi tidak dipaksakan, serta jangan mempengaruhi yang lain.

(foto : Robby Mesak)