Reporter : Andrew Woria
Serui – Inspertur Kepulauan Yapen, Jan Alex Kiriwenno dalam kesempatan wawancaranya menjelaskan tentang pemeriksaan keuangan daerah tahun 2020 yang sedang berlangsung dimana dalam aturan menyebutkan bahwa 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Maka laporan keuangan pemerintah daerah harus diaudit oleh lembaga resmi dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Maka sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua telah melakukan pemeriksaan dalam 2 Tahapan Antara lain, 1. PRA AUDIT dilaksanakan pada Februari lalu, 2. AUDIT RINCI
” Jadi pra Audit dilakukan selama 24 hari, dan audit rinci dilakukan selama 30 hari.Terkait dengan audit rinci yang telah dilakukan selama 30 hari, hari ini mereka mengakhiri pemeriksaan dan tim akan kembali ke Jayapura. ” ujarnya.
Ditambah Inspektur bahwa ada beberapa hal yang ingin ia sampaikan dimana selama pemeriksaan para Pimpinan opd dan bendahara telah proaktif memenuhi panggilan dari tim pemeriksa dan diharapkan dapat berjalan dengan baik Dan tidak menggangu Opini yang selama 5 tahun berturut-turut diperoleh Dan dapat dipertahankan pada laporan keuangan pemerintah daerah di tahun 2021ini. Walaupun tim pemeriksa dari BPK RI perwakilan Papua telah kembali ke Jayapura namun kepada pimpinan opd maupun para bendahara yang belum bisa memenuhi permintaan selama pemeriksaan disuruh masih diberikan kesempatan untuk dapat memenuhi permintaan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada BPK.
“Jadi Tim ini kembali hari ini namun tetap diberikan kesempatan kepada Kita, pimpinan OPD, para bendahara, sampai dengan hari selasa besok. Untuk itu dengan pak wakil bupati kita sudah sepakat hari ini kita akan rapat dengan seluruh pimpinan OPD, lalu saya sebagai inspektur akan menampilkan resume hasil pemeriksaan. ” ujarnya.
Resume hasil pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan kepada sejumlah OPD yang masih belum lengkap pertanggungjawaban laporan keuangan sehingga pada hari ini akan diselesaikan maka senin nanti, kelengkapan dokumen ini sudah bisa ada di Tim BPK RI Perwakilan Papua di Jayapura. Jan juga berharap agar OPD dan Bendahara tetap proaktif karena ketika laporan keuangan sudah di sah kan oleh tim, maka sudah tidak bisa dikoreksi. Dari hasil pemeriksaan BPK, maka ada 2 hal yang nanti dilihat dalam laporan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah, antara lain adalah sistem pengendalian internal (SPI), maupun kepatuhan terhadap peraturan perundangan Undangan yang berlaku.
” Kalau Terkait dengan SPI, Maka yang dilakukan oleh Bupati selaku penanggungjawab di daerah, beliau akan melakukan teguran tertulis kepada pimpinan OPD, bendahara tetapi juga kalau ada temuan terkait pihak ke tiga. Tetapi kalau menyangkut kepatuhan terhadap Perundangan Undangan yang mengarah kepada kerugian negara, maka salah satu caranya adalah mengembalikan keuangan ke kas negara, dengan batas waktu selama 60 hari ” ujarnya.
(Foto : Robby Mesak)