Workshop Tanah Ulayat Digelar, Pemkab Yapen Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Adat

Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen bersama Landesa Indonesia menggelar Workshop Pertunjukan Pelaksanaan Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kepulauan Yapen. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta mendorong kepastian hukum atas hak-hak tanah ulayat masyarakat adat.

Perwakilan Landesa Indonesia, Yuliana Langwuyo, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Ia mengungkapkan bahwa Landesa Indonesia baru mulai berkenalan secara resmi dengan para pemangku kepentingan di Kepulauan Yapen pada akhir November 2024 melalui perkenalan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen.

Yuliana Langwuyo menjelaskan, Landesa Indonesia telah hadir dan berjalan selama kurang lebih satu tahun sebagai mitra pemerintah daerah dan lembaga adat dalam upaya perbaikan kehidupan masyarakat adat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dewan Adat, karena kerja sama yang terjalin bersifat dua arah, di mana Landesa banyak belajar langsung dari masyarakat adat.

“Landesa bekerja dan bermitra sesuai dengan kapasitas yang kami miliki bersama pemerintah daerah, khususnya dalam mendorong kepastian hak dan penyelesaian isu-isu tanah ulayat sebagai hak milik bersama masyarakat adat,” ujarnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Kepulauan Yapen beserta seluruh perangkat daerah yang hadir dan mengikuti kegiatan workshop tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, Violena Since Sawaki, SE, berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta, khususnya dalam memahami mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya workshop tersebut. Menurutnya, kegiatan ini memiliki arti penting dan strategis dalam upaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan negara terhadap hak-hak tanah adat.

“Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi merupakan identitas leluhur dan ruang hidup masyarakat adat yang harus kita jaga bersama,” tegas Wakil Bupati. Serui, 29/1/2026.

Melalui kegiatan ini, Wakil Bupati berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif, sehingga ke depan hasil dari workshop ini dapat diimplementasikan secara tepat dan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Yapen. (*)