Awunawai – Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi faktual terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di kawasan industri PT Sinar Wijaya Plywood Industries (SWPI), Kampung Awunawai, Distrik Yapen Timur, pada Senin (24/11/2025).
Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah guna menyisir potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal dari salah satu perusahaan pengolahan kayu terbesar di Papua tersebut.

Dalam kunjungan ini, Wakil Bupati didampingi oleh tim lintas sektor yang terdiri dari Kepala PTSP Ken Renmaur, Kepala Dispenda, Portonatus Numberi, serta Plt Kepala Dinas PUPR, Jumirto Dwi Bongga beserta jajaran teknis.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan mendetail. Tim teknis lapangan melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh infrastruktur fisik perusahaan, mulai dari bangunan pabrik utama hingga lokasi Galian C yang berada di area konsesi perusahaan.

PT SWPI sendiri dikenal sebagai perusahaan strategis yang mentransformasi kayu log menjadi produk bernilai tambah. Namun, besarnya skala operasi perusahaan ini memicu pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan administrasi yang setara.
Plt Kepala Dinas PUPR Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, mengungkapkan fakta mengejutkan dari hasil penyisiran tersebut. Ia menegaskan bahwa terdapat ketimpangan antara data usulan administrasi dengan kondisi fisik di lapangan.
”Kami datang untuk memverifikasi izin pembangunan (IMB) dan menindaklanjuti SLF di semua gedung. Tercatat memang masih banyak yang belum terdata di atas usulan. Dari hasil survei langsung di lapangan ini, banyak sekali bangunan-bangunan baru yang belum terdaftar,” tegas Jumirto.
Pemerintah daerah menekankan bahwa penertiban ini sangat penting karena menyangkut fungsi legalitas mendasar. Tujuan IMB adalah untuk memastikan kesesuaian bangunan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sementara tujuan SLF adalah sebagai bukti bahwa bangunan aman, layak dipakai, dan boleh dioperasikan secara legal. Setelah semua persyaratan teknis dan legalitas ini lengkap, barulah timbul kewajiban biaya yang disetor sesuai Perda/Perbup yang berlaku, yang bertujuan sebagai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Bupati Roi Palunga menginstruksikan dinas terkait untuk segera melakukan pemutakhiran data. Ia menekankan bahwa ketertiban administrasi PT SWPI bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga menyangkut hak daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Setidaknya teman-teman dari Dinas PUPR maupun PTSP segera mendata itu. Dengan data yang lengkap, ada hasil yang didapat oleh pemerintah daerah. Paling tidak, ada pemasukan yang bisa meningkatkan PAD kita dari data konkret yang kita dapat hari ini,” ujar Roi Palunga.
Langkah “jemput bola” yang dilakukan Wakil Bupati ini menjadi sinyal kuat bagi sektor industri di Kepulauan Yapen agar lebih transparan dan tertib dalam melaporkan pengembangan infrastruktur bisnisnya, demi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (*)







