Berita  

PUPRPKP Yapen Gandeng RRI Serui, Perkuat Publikasi Program Pembangunan

Kerja sama media dorong penyebarluasan informasi pembangunan kepada masyarakat Yapen secara transparan dan berkelanjutan.

Serui – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Yapen resmi menjalin kerja sama siaran pembangunan dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Serui.

Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Kantor RRI Serui, Kamis (26/2/2026), dan dihadiri pimpinan serta jajaran kedua instansi.

Kepala Dinas PUPRPKP Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, S.T., M.H., mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperluas akses informasi pembangunan kepada masyarakat.

Menurutnya, publikasi melalui RRI menjadi sarana efektif dalam menyampaikan program-program yang telah berjalan, sedang dilaksanakan, maupun yang direncanakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen di bawah kepemimpinan Bupati Benyamin Arisoy dan Wakil Bupati Roi Palunga.

“Melalui RRI, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka arah pembangunan daerah. Ini bagian dari transparansi dan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyampaian informasi yang konsisten akan membantu masyarakat memahami prioritas pembangunan sekaligus melihat progres kinerja pemerintah daerah.

Pada 2026, Dinas PUPRPKP memfokuskan pembangunan pada infrastruktur dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga, antara lain pembangunan dan peningkatan jalan serta jembatan, penyediaan air bersih, sanitasi, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.

Selain itu, pengembangan kelistrikan berbasis energi terbarukan menjadi perhatian, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), termasuk sistem hibrida, guna menjangkau wilayah yang belum terlayani optimal.

Di sektor penataan ruang, pemerintah daerah tengah mendorong penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi ini akan menjadi dasar utama pengendalian zonasi dan pembangunan, termasuk penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Seluruh pembangunan harus mengacu pada RTRW agar tata kota lebih tertib dan risiko bencana dapat ditekan,” jelas Jumirto.

Terkait banjir yang terjadi di Kota Serui dalam beberapa waktu terakhir, Dinas PUPRPKP telah melakukan normalisasi sungai dan drainase di sejumlah titik dan akan melanjutkannya secara bertahap.
Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan banjir tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga kesadaran masyarakat.

“Drainase bisa dibuat lebih dalam dan lebar. Namun, jika sampah rumah tangga masih dibuang sembarangan, akan terjadi sedimentasi dan penyumbatan,” tegasnya.

Jumirto juga mengakui adanya tantangan di lapangan, antara lain bangunan yang berada di sekitar bantaran sungai serta keterbatasan anggaran infrastruktur akibat kebijakan efisiensi nasional. Karena itu, pihaknya melakukan pemetaan titik prioritas agar penanganan tetap efektif.

Melalui sinergi dengan RRI Serui, Dinas PUPRPKP berharap seluruh tahapan pembangunan dapat tersampaikan secara objektif dan berimbang kepada masyarakat.

Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam menghadirkan tata kelola pembangunan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.