Serui – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Oktovianus Ayorbaba, memimpin Apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumat (9/1/2026).
Dalam arahannya, Plh Sekda menyampaikan beberapa informasi penting kepada seluruh ASN yang hadir. Pertama, ia menyampaikan bahwa Bupati Kepulauan Yapen saat ini sedang berada di luar daerah dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan.

Selanjutnya, menjelang penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Plh Sekda menegaskan bahwa akan disiapkan form khusus yang wajib diisi oleh bagian keuangan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Form tersebut bertujuan untuk memaksimalkan dan menertibkan laporan keuangan agar pengelolaan anggaran berjalan lebih akuntabel dan sesuai ketentuan.
Selain itu, Oktovianus Ayorbaba juga mengumumkan agenda ziarah ke distrik Raimbawi yang akan dilaksanakan pada 10 Januari 2026, sebagai bentuk empati dan penghormatan atas peristiwa kecelakaan laut yang menimpa masyarakat Kepulauan Yapen.
Dalam kesempatan tersebut, Plh Sekda turut menyampaikan pengumuman seleksi 5 jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, yaitu ;
- seleksi Asisten 1 sekretaris daerah,
- seleksi Asisten 3 sekretaris daerah
- seleksi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,
- seleksi kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
- seleksi kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana
Ia mengajak ASN yang memenuhi persyaratan untuk mempersiapkan diri dan mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Menutup arahannya, Plh Sekda menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh ASN yang telah hadir dan mengikuti apel dengan tertib. Ia berharap ASN terus menjaga disiplin, loyalitas, serta meningkatkan kinerja dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Apel ASN ini menjadi sarana penyampaian informasi strategis sekaligus penguatan komitmen ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan publik di Kabupaten Kepulauan Yapen. (*)







