sbobet onlineslot gacor
Pemkab Yapen Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026 - KEPULAUAN YAPEN
Berita  

Pemkab Yapen Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026

Surat edaran tentang jam dan hari Kerja selama Ramadhan

Serui – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen resmi mengatur hari dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan/Puasa Tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 800-1-12-5/04/2026 tentang Hari dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Surat edaran yang ditetapkan di Serui pada 19 Februari 2026 oleh Bupati Benyamin Arisoy ini ditujukan kepada para staf ahli bupati, asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal termasuk TNI dan Polri, serta pimpinan BUMN/BUMD. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Papua terkait pengaturan hari dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN.

Surat edaran tentang jam dan hari Kerja selama Ramadhan

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja akan menyesuaikan jam kerja dari Senin hingga Jumat, yakni pukul 08.30 sampai 14.30 WIT. Sementara waktu istirahat pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 12.00–12.30 WIT, dan khusus hari Jumat pukul 11.30–12.30 WIT.

Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan sistem kerja shift, pengaturan jam kerja diserahkan kepada pimpinan masing-masing dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif. Selain itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta meniadakan kegiatan apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadan.

Pemerintah daerah berharap pengaturan ini dapat menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi kesempatan bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa dengan baik. Surat edaran tersebut diminta menjadi perhatian bersama dan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Yapen.