Serui – Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Yapen secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran mendatang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen. Penyerahan ini menandai dimulainya tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Jumat, 28/11/2025.
Acara penyerahan berlangsung di Gedung DPRK Kepulauan Yapen dan dihadiri oleh Bupati, Benyamin Arisoy, Wakil Bupati, Roi Palunga, Plh Sekretaris Daerah, Oktovianus Ayorbaba, Plt Kepala Badan Keuangan, Plt Kepala Bappeda, pimpinan dan anggota Komisi DPRK, serta kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Benyamin Arisoy menyampaikan bahwa KUA PPAS ini merupakan representasi dari arah kebijakan pembangunan daerah yang telah diselaraskan dengan visi dan misi Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dokumen ini memuat proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja prioritas, serta strategi pembiayaan yang akan ditempuh untuk mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap, dengan diserahkannya KUA PPAS ini, DPRK dapat segera melakukan pembahasan secara mendalam, memberikan masukan konstruktif, sehingga APBD tahun 2026 yang dihasilkan nanti benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mampu mengakselerasi pembangunan di segala bidang,” ujar Bupati.
Bupati Benyamin Arisoy mengakui bahwa TAPD terlambat menyerahkan dokumen KUA PPAS kepada Banggar DPRK karena kendala teknis, namun Bupati meminta agar waktu yang ada dapat dimaksimalkan waktu sesuai tahapan regulasi yang ada.

Bupati membeberkan bahwa APBD 2026 Kepulauan Yapen mengalami penurunan, yakni dari 1 Triliun lebih di tahun sebelumnya turun ke 900 miliar lebih di tahun 2026.
Bupati juga menyampaikan ke DPRK bahwa target PAD tahun 2025 sebesar 35 miliar, tidak tercapai. Hingga akhir tahun 2025 ini target PAD baru mencapai 21 miliar, sehingga untuk tahun 2026, target PAD diturunkan ke 28 miliar.
Bupati mengkritisi target PAD yang ditargetkan pada tahun 2025, karena ada sejumlah kegiatan yang bersumber dari PAD tidak dapat dilayani.

Sementara itu, DPRK Kepulauan Yapen yang diwakili oleh Wakil Ketua I Djorge Logianto dan Wakil Ketua III, Bernard Worumi menyampaikan apresiasi atas penyerahan dokumen KUA PPAS tersebut.
Wakil Ketua III menegaskan komitmen DPRK untuk mengawal proses pembahasan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“DPRK melalui Badan Anggaran akan melakukan kajian terhadap KUA PPAS ini. Kami akan memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang diusulkan benar-benar memiliki urgensi dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Yapen,” tegas Bernard Worumi.

Wakil Ketua III, Bernard Worumi menyampaikan bahwa Banggar akan kaji dan pembahasan KUA PPAS untuk nantinya direncanakan membahas materi RAPBD pada pada awal bulan Desember 2025.
KUA PPAS adalah dokumen perencanaan anggaran yang memuat pokok-pokok kebijakan fiskal, kerangka ekonomi makro daerah, prioritas pembangunan, serta proyeksi pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran yang akan datang.
Dokumen ini menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). (*)







