MEDIA PENGADUAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui dua cara :
- Langsung
Temui langsung Pejabat Negara atau Aparatur pemerintah di Inspektorat Kabupaten Kepulauan Yapen.
- Tidak Langsung
Kirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten Kepulauan Yapen.
- Kontak Layanan
Telepon : 08xx-xxxx-xxx
email : yapeninspektorat@gmail.com
- Layanan Pengaduan Online
– Pengaduan Publik : https://www.lapor.go.id/
– Pengaduan Pungli : https://www.siberpungli.kepyapenkab.go.id/
– Whistle Blowing System : https://kepyapenkab.go.id/wbs
Mari bersama berani melapor dan berkontribusi dalam pembrantasan korupsi!
BerAKHLAK | Bangga Melayani Bangsa

