Serui, – Bupati Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, SE, M.Si, menegaskan komitmennya untuk memperketat disiplin ASN melalui pemberlakuan sanksi tegas terhadap pegawai yang mangkir tanpa keterangan. Hal itu disampaikan dalam amanatnya pada apel gabungan, yang diikuti ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dalam arahannya, Bupati Arisoy mengungkapkan bahwa sejumlah ASN telah diberhentikan akibat tidak pernah masuk kantor. Ia menegaskan bahwa penandatanganan SK pemecatan bagi ASN yang tidak menjalankan tugas bukanlah ancaman, tetapi bentuk penegakan aturan.
“Dalam minggu lalu hingga kemarin, saya sudah menandatangani SK pemberhentian terhadap ASN yang tidak pernah masuk kantor. Tidak menutup kemungkinan, siapa saja yang tidak pernah hadir akan kebagian. Kita tidak main-main,” ujarnya, Senin 17/11/2025.
Bupati menambahkan bahwa SK tersebut akan diserahkan langsung pada saat apel, sebagai langkah nyata agar ASN benar-benar menyadari konsekuensi pelanggaran disiplin.
“Daripada dihimbau tapi tidak ada perhatian. Aturannya sudah jelas. Jangan pikir tidak masuk tidak apa-apa, saudara tetap dipantau. Sudah lebih dari lima orang diberhentikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik curang dalam absensi atau finger yang masih dilakukan sebagian ASN. Menurut laporan yang diterimanya, ada pegawai yang datang sangat pagi hanya untuk mengisi absen lalu pulang, atau kembali malam hari setelah pegawai lain pulang untuk mengisi finger sore.
“Jangan bekerja dengan model pagi-pagi orang belum datang terus absen, nanti malam orang sudah pulang terus absen. Itu tidak benar. Makan gaji yang tidak benar, kasih makan anak dan istri,” kata Bupati Arisoy menegur keras.
Selain menekankan kedisiplinan kehadiran, ia juga mengingatkan seluruh ASN agar mematuhi aturan penggunaan seragam, termasuk kewajiban memakai seragam Korpri setiap tanggal 17.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah daerah berharap kedisiplinan ASN meningkat dan pelayanan publik di Kepulauan Yapen dapat berjalan lebih optimal. (*)







