Reporter : Robby Mesak

Serui – Jumat, 28/05/2021. Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Frans Sanadi, B.Sc, S.Sos, MBA., menghadiri kegiatan sosialisasi tentang penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung di lingkungan pemerintah kabupaten kepulauan yapen,

Kegiatan Sosialisasi yang bertempat di Gedung Papare Serui ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Yapen Ir Alex Nussy MM, Asisten I Tata Pemerintahan Erny Tania, S.IP, Forkompinda, Kepala OPD, serta 160 Kepala Kampung dan 16 Kepala Distrik Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dalam sambutan Wakil Bupati mengatakan kegiatan tentang penyaluran, penggunaan dan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 ini, tujuannya agar dalam implementasinya nanti, pengelolaan dana desa dapatlah berjalan dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Penyaluran, pengelolaan dan pemanfaatan dana desa yang baik dan benar, transparan dan akuntabel serta mengarah tepat sesuai peruntukannya, sudah tentu menjadi harapan kita di kabupaten kepulauan yapen, tak hanya harapan pemerintah daerah melainkan harapan seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di wilayah-wilayah kampung, selaku pihak yang paling berkepentingan dan menjadi sasaran dari pengelolaan dana desa.” Ucapnya.

Wabup menyampaikan bahwa bila kita evaluasi sejauh ini, belum sepenuhnya dapat kita wujudkan di kabupaten Kepulauan Yapen, dikarenakan salah satu faktor penyebabnya yaitu keterbatasan SDM pengelola dana desa dalam, memahami, memedomani dan menerapkan beberapa ketentuan peraturan yang berlaku, mengenai ketentuan prioritas penggunaan dana desa yang termuat di dalam peraturan menteri desa PDPT No. 13 tahun 2020, ketentuan mengenai pengelolaan dan pertanggung jawaban dana desa berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 222/PMK.07.2020, serta ketentuan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 17/PMK.07/2021.

“Menyikapi permasalahan tersebut, maka pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang terkait memandang perlu untuk mensosialisasikan ketentuan peraturan, sebagai acuan yang terarah dan bermanfaat kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa, sehingga dana desa yang disalurkan, dikelola dan digunakan untuk tahun 2021 ini, tidak terbentur masalah, melainkan dapat terlaksana secara benar, transparan dan akuntabel demi peningkatan kesejahteraan masyarakat kita di kabupaten Kepulauan Yapen.”

Wabup pesankan, Kepada para kepala distrik dan kepala kampung, untuk serius mengikuti sosialisasi, agar memahami dengan baik dan jelas tentang ketentuan peraturan yang wajib ditindaklanjuti Pemerintah Kampung dalam pengelolaan dana desa di wilayahnya masing-masing, tutupnya.

(Foto : Robby Mesak)