Reporter : Tim Liputan

Serui – Tim Tabi Saireri menghadiri Rapat DPR RI masa Persidangan III Tahun 2020 – 2021 bersama komisi II DPR RI, dengan agenda dengar pendapat umum dengan tim pemekaran Papua Tabi, Saireri,  digedung rapat komisi II DPR RI pada hari Senin 25/01/2021.

Dalam kesempatan itu Sekertaris Forum Tabi Saireri, Tonny Tesar, S.Sos menyampaikan bahwa tim yang hadir ini berkaitan dengan usulan yang telah disampaikan kepada Presiden sejak tahun lalu, serta meneruskan aspirasi yang telah disampaikan di komisi II DPR RI. Sebelumnya telah diusulkan untuk adanya pemekaran di Provinsi Papua yaitu pemekaran wilayah adat Tabi dan wilayah adat Saireri menjadi satu provinsi berdasarkan pertemuan dengan Presiden sebelumnya yang mengatakan bahwa di Provinsi Papua akan dimekarkan 2 Provinsi, serta di Provinsi Papua Barat menjadi 1 provinsi.

Sekretaris forum Tabi – Saireri juga telah menyampaikan kajian serta mempertimbangkan keterwakilan wilayah dan budaya dari Papua, secara khusus wilayah Tabi dan Saireri ingin tetap menjadi satu karena mempunyai adat dan budaya yang sama. Dalam rapat dengar pendapat ini tim Tabi – Saireri mengusulkan kepada komisi II DPR RI, beberapa pertimbangan diantaranya adalah pemekaran wilayah adat bagian selatan provinsi Papua (Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, serta tambahan Kota Merauke). Tak hanya Wilayah selatan saja, juga mengusulkan untuk segera dibentuk pemekaran provinsi Papua bagian tengah yang meliputi wilayah adat Meepago dan wilayah adat Lapago. Dengan demikian maka tersisa 2 wilayah adat yang akan berada di provinsi induk, yaitu wilayah Tabi dan Saireri. Hal ini diinginkan forum agar jika nanti terjadi pemekaran maka dapat dimekarkan berdasarkan dan pendekatan adat-istiadat dan budaya.

Dalam pertemuan tersebut juga forum mempertegas kepada pimpinan komisi II DPR RI tentang amandemen undang-undang No. 21 tentang otonomi khusus, yang telah disampaikan kepada DPR, dimana amandemen ini sangat disetujui terutama pada 2 pasal, termasuk di dalamnya adalah pasal pemerkaran daerah baru yang tidak harus mempersiapkan daerah persiapan.

Untuk diketahui bahwa rapat dengar pendapat ini dihadiri secara langsung oleh tim dari wilayah adat Tabi dan Saireri diantaranya adalah Wakil Bupati Sarmi, Wakil Bupati Jayapura, Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Ketua DPRD Kepulauan Yapen, serta Sekertaris Daerah Mamberamo Raya.

(Foto : tim liputan)