Reporter : Andrew Woria

Serui – Satgas percepatan pengendalian covid-19 dan pemulihan ekonomi Kabupaten Kepulauan Yapen kembali menghimbau kepada warga untuk tidak melakukan perkumpulan atau berkerumunan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Yapen, Portunatus Numberi pada Jumat, 20/11/2020.

Assisten 1 Bidang Pemerintah Setda Kepulauan Yapen ini juga menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh warga masyarakat, diantaranya adalah penerapan disiplin terkait dengan protokol kesehatan di Kabupaten Kepulauan Yapen,

“Ada beberapa kegiatan yang kami harapkan bahwa protokol kesehatan menjadi perhatian dalam penyelenggaraan kegiatan kegiatan yang dilaksanakan, ” ujarnya

Portunatus Numberi menjelaskan bahwa pada 19 November lalu pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan pemberhentian kegiatan, antara lain turnamen sepak bola PGRI cup yang dijadwalkan berlangsung sampai dengan 29 November 2020, izin yang dikeluarkan oleh tim Satgas covid 19 Kabupaten Kepulauan Yapen kepada panitia yaitu bahwa dengan memperhatikan protokol kesehatan selama pertandingan sepakbola turnamen PGRI cup berlangsung, namun terpantau dalam beberapa hari berjalan kurang lebih selama 1 minggu, protokol Kesehatan tidak menjadi perhatian baik dari sisi penonton, para pemain, maupun suporter. Hal inilah yang menjadi tim Satgas covid 19 Kabupaten Kepulauan Yapen melakukan pemberhentian turnamen PGRI cup mulai pada informasi ini diturunkan atau Jumat 20 November 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

sementara hal yang kedua yang dijelaskan oleh asisten satu bidang pemerintahan ini yaitu mengenai protokol kesehatan tentang berkerumunan, yang mana berlangsung pada distrik angkaisera di kampung kainui, dimana direncanakan akan berlangsung ibadah KKR (kebaktian kebangunan rohani) selama 2 malam, sejak 18 dam 19 November, namun izin dikeluarkan dengan harapan protokol kesehatan menjadi perhatian, menjaga jarak baik berkerumunan namun tidak diperhatikan oleh panitia. Hal tersebut pun mendapat respon oleh tim Satgas covid 19 Kabupaten Kepulauan Yapen dengan mengirimkan surat pemberhentian dan pencabutan izin kegiatan KKR yang dimaksud.

” Hal ini dalam rangka menjaga Kabupaten Kepulauan Yapen, agar aman dan terhindar dari pandemi covid 19. Memang ada beberapa kegiatan lain yang juga ingin dilaksanakan hal yang sama namun protokol Kesehatan tidak menjadi perhatian akhirnya semua kegiatan itu tidak kami keluarkan izin” tuturnya.

Ketua sinode GBGP di tanah Papua ini juga menjelaskan bahwa memasuki masa masa Adven bagi umat Kristen secara khusus di Kabupaten Kepulauan Yapen, tim nya (tim satgas covid 19 Kabupaten Kepulauan Yapen) akan memberi himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk memperhatikan serta mengutamakan protokol kesehatan, sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati nomor 21 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Kabupaten Kepulauan Yapen.

(Foto dan video : Robby Mesak)