Reporter : Andrew Woria

Serui – Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar bersama tim anggaran kabupaten Kepulauan Yapen, melakukan pertemuan dengan DPRD Kepulauan Yapen guna menyerahkan rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021. Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, S.Sos dalam sambutan nya menjelaskan bahwa rancangan struktur APBD tahun 2021 tertuang dalam pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 1.094.860.781.715,00 dengan rincian sebagai berikut.

1. Pendapatan asli daerah Rp.66.889.966.488.00,-
Yang bersumber dari :
*. pendapatan pajak daerah, Rp.11.609.813.538,-
*. Pendapatan Retribusi daerah, Rp. 27.092.538.509,-
*Pendapatan hasil kelola kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 6.296.713.768,-
*. lain lain PAD sah Rp. 21.890.900.637.00,-

2. Pendapatan Transfer Rp.876.974.420.227,00
*. Dana bagi hasil pajak Rp.36.075.137.000,00
*. Dana alokasi umum Rp.591.659.676.000,00
*. Dana alokasi khusus Rp. 45.992.775.230,00
*. Pendapatan bagi hasil pajak provinsi Rp.12.610.070.997,00

3. Lain Lain Pendapatan daerah yang sah Rp.150.996.395.000,00
*. Pendapatan hibah pemerintah Rp. 140.449.475.000,00
*. Pendapatan hibah dari pemerintah (dana bos) Rp.10.546.920.000,00

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.090.860.781.715,45 yang diarahkan untuk :

1. Belanja Pegawai : Rp.402.153.120.700,00
2. Belanja Barang dan Jasa Rp. 191.453.688.637,00
3. Belanja Bunga Rp.42.373.910.526,00
4. Belanja hibah Rp. 8.466.087.773,75
5. Belanja bantuan sosial Rp.6.193.065.000,00
6. Belanja Modal Rp. 223.998.952.779,00
7. Belanja tak terduga Rp. 3.000.000.000,00
8. Belanja bantuan keuangan Rp.203.222.956.300

Sementara untuk kebijakan penerimaan pembiayaan Kabupaten Kepulauan Yapen diharapkan bersumber dari silpa tahun 2020 namun untuk realisasinya nihil karena belum dilakukan perhitungan anggaran per 31 desember 2020. Sementara itu ketua DPRD kepulauan Yapen dalam arahannya menyampaikan bahwa penyerahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 oleh Bupati akan dibahas oleh DPRD kepulauan Yapen sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku dengan berpedoman kepada Permendagri 12 tentang pengelolaan keuangan negara, Permendagri no 64 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021, serta peraturan presiden no 33, tentang standarisasi harga regional bagi setiap wilayah provinsi kabupaten kota di Indonesia.dirinya berharap juga para anggota dewan ini dapat aktif dan kreatif untuk membahas rancangan ini, selain itu Ketua DPRD Kepulauan Yapen juga, menjelaskan bahwa Sidang penetapan APBD 2021 paling lambat akan dilaksanakan sebelum tanggal 30 November 2020 mendatang, sehingga apbd 2021 harus sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

(Foto dan video : Robby Mesak)