Reporter : Andrew Woria

Serui – Majelis Rakyat Papua bersama pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Yapen, pada hari Rabu, 16/09/2020 melakukan pertemuan yang berlangsung di gedung Silas Papare Serui. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh, Ketua Tim Kerja Pdt. Semuel K. Waromi, SH, MA bersama sekertaris, Panus Werimon SH, Pimpinan dan Anggota DPRD Kepulauan Yapen, Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar, Plh. Sekda Asisten Administrasi Umum, Erny Tania, FKUB, Tokoh Adat, 7 Kepala Suku di Kepulauan Yapen, Tokoh Perempuan, Serta Forkompinda Kabupaten Kepulauan Yapen dan Para Pimpinan OPD. Pertemuan ini membahas koordinasi dan sosialisasi mengenai rapat dengar pendapat, tentang efektivitas pelaksanaan otonomi khusus di tanah Papua.

Dalam sambutannya, MRP yang disampaikan oleh Pdt. Samuel K. Waromi menjelaskan bahwa sesuai dengan UUD 1945 pasal 18 E, yang menjelaskan bahwa Negera mengakui dan menghargai molekul-molekul adat yang dilestarikan untuk kandungan hayati, wisata, budaya bagi kabupaten Kepulauan Yapen dan atas perintah undang No. 21 bab 14 pasal 77, terkait usulan perubahan atas UU ini, dapat diajukan oleh rakyat provinsi Papua melalui MRP, DPRP kepada DPR dan pemerintah, sehingga ada satu langkah maju yang dilakukan oleh 9 Bupati dan 1 walikota yang melaksanakan pra evaluasi yang akan menjadi barometer ukuran bagi daerah Lapago, Meepago, serta Animha. Hal ini juga yang menyebabkan MRP ingin melihat secara dekat dan mendengar aspirasi yang diterima, sesuai dengan amanat undang-undang yaitu dari akar rumput yaitu sebanyak 12.874 jiwa di 162 kampung dan 16 distrik serta 5 kelurahan.

Dirinya menjelaskan bahwa Kegiatan kunjungan kerja dalam rangka persiapan rapat dengar pendapat tentang penilaian efektivitas pelaksanaan otonomi khusus di tanah Papua ini adalah sebuah ruangan yang disediakan untuk mendengarkan dari 7 kepala suku lembaga masyarakat adat bahkan lembaga perempuan, pemuda untuk menyampaikan penilaian terhadap 4 hal, antara lain, Bidang pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang ekonomi kerakyatan dan Bidang infrastruktur.

Hal tersebut ini merupakan hal yang harus dilaksanakan secara baik dan bermartabat dalam penyelenggaraan otonomi khusus. Tetapi perlu diketahui bahwa ada regulasi yang harus di ikut sertakan, bukan semata mata undang-undang otsus itu, langsung diimplementasikan kepada masyarakat dalam pembagian dana atau uang. Tuturnya

Ia menambahkan bahwa baru satu perdasus nomor 5 tahun 2006 yang membagi pertimbangannya 80% ke kabupaten kota, lalu 20% ada di provinsi. Tetapi kenyataannya tidak seperti yang kita harapkan. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini tidak dapat memberikan penilaian kepada Bupati, tetapi sesuai dengan petunjuk undang undang, bahwa rakyat akar rumput lah yang memberikan penilaian. Dan apapun yang disampaikan hari ini MRP akan mencatat, dan akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang akan digelar oleh dua majelis rakyat Papua di 2 provinsi pada 7 wilayah budaya adat.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Yapen, Tonny Tesar dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan ini mengatakan bahwa pada hari ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi kita semua untuk bersama-sama, iapun menyambut baik atas inisiatif dari tim kerja MRP. Forum ini akan mendengar berbagai saran masukkan dan pendapat dari setiap peserta yang semuanya diharapkan lebih berorientasi kepada kepentingan daerah dan masyarakat. Sementara itu, Bupati menambahkan bahwa para Kepala daerah di wilayah Tabi dan Saireri telah melakukan evaluasi penggunaan dana otsus yang hasilnya telah disampaikan kepada semua pihak, termasuk Gubernur Papua. Hal ini diharapkan agar bisa menjadi masukan dalam rangka untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan keuangan otsus, tapi juga kebijakan-kebijakan lain yang dianggap masih perlu untuk dibenahi.

“Hari ini kita tidak bicara saja tentang tapi masih banyak hal lain yang masih terasa belum memberikan manfaat secara langsung, kesejahteraan secara langsung, bagi masyarakat khususnya masyarakat di 7 suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen, serta dapat disampaikan kepada majelis rakyat Papua di hari ini agar semua permasalahan ini dapat di dengar secara langsung dan juga bisa menjadi bahan evaluasi terhadap undang-undang otonomi khusus nomor 21 Tahun 2001” ujar nya.

(Foto dan video : Robby Mesak)