Reporter : Andrew Woria

Serui – Senin 13 Juli 2020 secara nasional kalender pendidikan, resmi membuka kegiatan tatap muka/ aktivitas belajar mengajar. Namun secara khusus di wilayah Provinsi Papua terlebih di Kabupaten Kepulauan Yapen hal tersebut tidak terjadi. Ketika dikonfirmasikan tentang kebenaran informasi ini kepada kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Yapen, usai mengikuti kegiatan apel senin pagi 13/07/2020, Saskar Paiderouw membenarkan hal tersebut. Kepada media, dirinya mengatakan bahwa berdasarkan edaran menteri pendidikan dan kebudayaan no. 15 tahun 2020, keputusan bersama 3 menteri yaitu Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, yang menegaskan pelarangan aktivitas belajar mengajar di daerah-daerah dengan zona merah. Tak hanya itu, dirinya juga telah menerima surat dari Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, yang kembali menegaskan bahwa di wilayah Provinsi Papua, kegiatan belajar mengajar atau tatap muka belum bisa dilaksanakan. Menindaklanjuti hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Yapen akan membahasnya bersama dengan gugus tugas penanganan pencegahan covid-19 Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Sebagai tindak lanjutnya kami telah mengeluarkan pemberitahuan di RRI, kepada seluruh satuan pendidikan bahwa hari ini, 13/07/2020 secara resmi belajar dari rumah tetap dilanjutkan, sementara belajar tatap muka atau klassikal tidak dibuka.” ujarnya.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta agar tim gugus tugas penanganan pencegahan covid-19 Kabupaten Kepulauan Yapen, agar dapat menetapkan zonasi distrik-distrik mana saja, yang dikategorikan zona hijau, zona kuning dan zona merah. Hal ini dimaksudkan agar daerah atau distrik yang termasuk dalam kategori zona hijau dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan distrik yang termasuk dalam zona merah seperti, Distrik Yapen Selatan, Distrik Anotaurei dan Distrik Angkaisera dapat tetap melanjutkan belajar dari Rumah.

Satuan pendidikan juga dilarang untuk melaksanakan masa orientasi pengenalan lingkungan sekolah. Secara khusus bagi siswa baru dibangku SMP dan SMA. Kadis menjelaskan bahwa per hari ini direncanakan akan dilakukan Masa Orientasi Siswa (MOS) pada tingkat SMP dan SMA, namun hal tersebut dilarang. sementara dari pantauan langsung di lapangan, ada sejumlah siswa yang hadir di sekolah menggunakan pakaian seragam, mereka adalah siswa yang melakukan pendaftaran ulang ujarnya.

Sementara untuk kepala sekolah dan juga guru-guru, diwajibkan untuk tetap masuk dan bekerja selayaknya ASN lainnya.

“Karena ini hari pertama masuk sekolah, maka guru dan kepala sekolah wajib masuk sekolah, karena mereka sebagai pegawai negeri harus masuk dengan menerapkan protokol kesehatan, karena harus melayani anak belajar dari rumah maka guru harus ke sekolah, untuk menyiapkan materi apa yang akan dikirimkan untuk siswanya. Sementara siswanya tetap dirumah dan belajar dari rumah. ” tutupnya.

(Foto dan video : Robby Mesak)