Reporter : Andrew Woria

Serui – Sehubungan dengan ditetapkannya pandemi sebagai penyakit global dan makin meluasnya wabah covid 19 di Indonesia, secara khusus di Papua, angka covid telah tembus 107 kasus per minggu, 19/04/2020, maka perlu dilakukan langkah pencegahan terhadap tenaga medis (dokter dan perawat, tidak terkecuali) yang dilakukan oleh RSUD Serui. hal ini sesuai dengan Surat himbauan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI kepada seluruh RSUD di Indonesia.

Direktur RSUD Serui, dr. Jhonny B. Abaa, M.Kes ketika dikonfirmasi oleh humas dan media menjelaskan bahwa mulai per senin, 20/04/2020 RSUD Serui mulai dibatasi pelayanan fisik dan wajib menggunakan Telemedicine, Telemedicine adalah pemakaian telekomunikasi untuk memberikan informasi dan pelayanan medis jarak-jauh.

Telemedicine adalah praktik kesehatan dengan memakai komunikasi audio, visual dan data. termasuk perawatan, diagnosis, konsultasi dan pengobatan serta pertukaran data medis dan diskusi ilmiah jarak jauh, dimana RSUD Serui akan menunda pelayanan efektif dan hanya fokus kepada pelayanan emergency selain Covid-19.

RSUD Serui juga menerapkan pelayanan Telemedicine atau layanan telekomunikasi online dalam memberikan pelayanan kepada pasien yang memerlukan pelayanan. layanan telemedicine ini tetap akan di pantau langsung oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Yapen.

(Foto : Andrew Woria)