Reporter : Andrew Woria

Serui – Hari Rabu 25/03/2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Yapen melakukan sosialisasi keputusan bersama gubernur provinsi Papua dengan para bupati Walikota di Provinsi Papua, serta instruksi Bupati Kepulauan Yapen yang memuat beberapa poin, antara lain :

  1. Melakukan Sosial Distance
  2. Akan dilakukannya pembatasan penduduk secara tegas dan konkrit
  3. Dilakukan pembatasan WNA yang masuk ke kepulauan Yapen
  4. Pembatasan aktivitas jual beli di pasar Serui maupun di Supermarket dari jam 6.00 hingga pukul 14.00 Waktu Indonesia Timur
  5. Menutup semua tempat tempat hiburan (Karaoke, Kafe, Diskotik, Pasar Malam, Wahana bermain anak, warnet, panti pijat, Sauna) di Kepulauan Yapen
  6. Meminta kepala distrik untuk menggerakkan masyarakat ikut menangani pencegahan corona
  7. Penegasan tegas oleh aparat hukum bagi setiap warga yang tidak melaksanakan instruksi Bupati

Dalam sosialisasi kali ini satuan gugus tugas memberikan sosialisasi di sejumlah titik di kota Serui di antaranya di lokasi Pasar aroro iroro , di seputaran Hadi supermarket, serta di tempat hiburan malam.

AKP. Muchsit Sefian, S.Ik., Kabag ops Polres kepulauan Yapen yang menjabat sebagai wakil ketua harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kepulauan Yapen, membenarkan hal tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa jika tidak ada perubahan, maka kegiatan operasi pasar kembali akan dilaksanakan pada hari kamis, 26 Maret 2020 yang diikuti dengan sosialisasi keputusan bersama Gubernur serta penanganan virus corona di Provinsi Papua, secara khusus di Kepulauan Yapen.

(foto dan video : C.R.I)